Laki-laki Disuruh Oral Perempuan Dihohohihi

Abang Bejat Dijeblos ke Penjara

BEJAT. Rm warga Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya menunduk malu ketika digiring ke sel tahanan Mapolresta Pontianak, Rabu (12/7) sore. OCSYA ADE CP

eQuator.co.idPontianak-RK. Sebagai saudara kandung yang paling tua, Rm bukannya melindungi adik-adiknya. Sebaliknya, pria 27 tahun itu malah menjadikan adik laki-laki dan perempuannya sebagai pemuas nafsunya.

Adik laki-lakinya yang berusia 15 tahun disuruh oral. Sedangkan adik perempuannya yang lebih muda dari adik laki-lakinya malah dihohohihi oleh Rm.

Rm melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada adik laki-lakinya di dapur rumahnya. Dia menyuruh melakukan oral untuk memuaskan nafsu bejatnya. Kejadian ini tak hanya sekali, melainkan dua kali. Pertama kali pada 2012 lalu. Sedangkan kejadian kedua berlansung baru-baru ini.

Aksi cabul yang dilakukan oleh oleh Rm terhadap adik kandungnya dengan cara oral itu, berawal dari korban yang berada di luar rumah. Kemudian Rm membawa adiknya ke dapur dan memerintahkan adiknya untuk memegang “burungnya”. Tak hanya sampai di situ, selanjutnya Rm memerintahkan adik laki-lakinya untuk jongkok dan mengoral kemaluannya. Cukup dua menit, Rm pun terpuaskan.

“Adik tersangka yang kesal, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pontianak pada 21 Juni 2017 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Rabu (12/7).

Dijelaskan Kompol Husni, adik kandung tersangka sudah diperiksa dan divisum. Bahkan kedua korban membenarkan apa yang dialaminya.

Pengejaran terhadap tersangka Rm sudah berlangsung sejak laporan diterima polisi. Selasa (11/7) malam, Tim Jatanras Polresta Pontianak mendapatkan informasi tersangka Rm berada di rumahnya di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Berawal dari informasi itu, Rm akhirnya diringkus tim Jatanras di rumahnya tanpa perlawanan. “Tersangka sudah kita periksa. Dia mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Husni.

Kasus ini masih dikembangkan polisi. Rm ditahan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak. “Dia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (zrn)