Lahan Sawit PTPN XIII Disegel Polisi

Bupati, Kapolres, Dandim 1204/Sgu serta dinas/instansi terkait saat menyegel lahan sawit PTPN XIII Afdeling V Sungai Dekan Desa Sungai Alai dan, Afdeling III Rimba Belian Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas, Minggu (22/9)---Kiram

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Polres Sanggau melakukan penyegelan terhadap perusahaan kebun sawit PTPN XIII Afdeling V Sungai Dekan Desa Sungai Alai dan, Afdeling III Rimba Belian Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas. Penyegelan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi beserta Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Gede Setiawan pada Minggu (22/9).

Hadir menyaksikan penyegelan tersebut Kadis Bunnak Kabupaten Sanggau, H. Syafriansah, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sanggau, Abdul Haris, Plt Sekretaris BPBD, Bernadus Anggoi, Kasat Pol PP, Viktorianus. Manager PTPN XIII, Butar-Butar, Kasi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup Sanggau. Rahmadi Asri.

Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi menyebut ada enam hektar lahan yang terbakar di dua lokasi di PTPN XIII yakni desa Sungaii Alai dan Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas.

“Secara detail nanti kita akan melakukan pengukuran dengan melibatkan ahli BPN yang akan turun untuk memastikan berapa hektar yang terbakar,” kata Kapolres.

Selain PTPN XIII, pihak Kepolisian juga sedang menangani empat perusahaan lainnya.

“Ada empat perusahaan, dua lagi yaitu PT. SAP dan PT. SISU. Ini yang sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan sehingga masih berjalan,” ujarnya.

Pihak Kepolisian, lanjut perwira melati dua itu, juga sudah melakukan komunikasi dengan ahli terkait lingkungan.

“Kemarin kita bawa dari IPB dan sudah turun mengambil sampel – sampel yang terkait alat bukti dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Gede Setiawan menyampaikan bahwa kasus Karhutla merupakan atensi pimpinan tertinggi TNI yakni Presiden RI. Dengan telah dilakukannya penyegelan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi perusahaan agar tidak terjadi lagi kebakaran di wilayah konsesasi.

“Karena bagaimanapun juga perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap perusahaannya. Baik yang sudah tertanam maupun yang sudah tergarap tetapi masih masuk areal konsesi, dan itu tanggungjawab perusahaan yang mutlak harus dijaga,” pungkasnya.

Dandim Sanggau mengingatkan perusahaan, apabila di wilayah sekitar konsesinya terjadi kebakaran, maka itu menjadi tanggungjawab perusahaan untuk membantu masyarakat menangani dan memadamkan dengan berbagai cara, peralatan yang dimiliki dan sumber daya yang ada untuk mengeliminir agar kebakaran tidak meluas.

“Kami sangat mengapresiasi penyegelan yang dilakukan pak Kapolres. Harapan kami ke depan tidak ada lagi yang bakar-bakar. Karena kita ketahui bersama dampaknya sangat luas, siswa terpaksa dilliburkan, belum lagi ISPA juga sudah banyak sekali terdampak,” ingat Dandim.

Apreseasi juga datang dari Bupati Sanggau, Paolus Hadi. Ia meminta para pemilik HGU patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan karhutla di wilayah konsesi mereka.

“Dengan kejadian (kebakaran) di PTPN XIII ini, wajar kalau ini diselidiki mengapa bisa terbakar, idealnya kan tidak kalau mematuhi aturan bagaimana berinvestasi,” kata Bupati.

Penyegelan ini, kata Bupati, adalah langkah yang positif agar ke depan penanganan karhutla ini semua pihak bisa bersinergi.

“Apalagi PTPN XIII inikan perusahaan negara, idealnya perusahaan negara itu memberi contoh kepada perusahaan-perusahaan lain,” ujar PH sapaan akrab Bupati.

 

Bupati menambahkan bahwa ia mengetahui bagaimana kondisi PTPN saat ini yang sedang dalam kondisi tidak sehat.

“Kalau saya lihat banyak ditanam, replanting baru ditanam umur tanam 1-2 tahun tapi kebunnya menurut saya jadi perhatianlah. Masa seluas-luas mata memandang kebun PTPN seperti tidak terawat. Saya tidak tahu bagaimana pemupukannya. Nah ini saja yang terbakar menurut informasi yang saya dapat seharusnya sudah panen tapi tidak bisa dipanen, baru kali ini ditebas tiba-tiba sudah terbakar. Saya kira yang pasti akan diselidiki pak Kapolres adalah soal kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan termasuk peraturan gubernur,” bebernya.

Bupati menegaskan bahwa Pemda tidak akan santai-santai lagi mengurusi perusahaan yang ada di Sanggau.

“Kepada kepala dinas dan jajaran yang terkait perkebunan, kalau di areal PTPN atau perusahaan lain masih ada yang HGU-nya diklaim seluas-luasnya tapi masih ada daerah – daerah yang tidak dikelola harusnya segera dikembalikan ke rakyat supaya rakyat ada kepastian hukum,” pintanya.

Bupati mengaku memahami pemikiran Gubernur Kalbar, apabila pemilik investasi ini serius dalam penanganan karhutla, pastilah tidak akan berdampak, termasuk serius dalam mengelola lahannya.

“Inikan banyak yang punya izin tapi tidak serius. Makanya Sanggau akan mencabut empat perusahaan yang memang sudah diberikan waktu tapi tidak melakukan pengelolaan dengan baik. Ketika terjadi karhutla ini dan saya lihat di wilayah itu juga ada karhutla, siapa yang bertanggung jawab? Dibilang masyarakat tapi ini wilayah yang dikuasi mereka,” tutup PH.

 

Laporan: Kiram Akbar