Lahan Konsesi yang Terbakar Sudah Diaporkan ke Menteri

Pimpinan Korporasi Perkebunan di Sanggau Salah Seorang Tersangka

STQ NASIONAL Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji meninjau persiapan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQ) Tingkat Nasional Tahun 2019 di Alun-alun Kapuas, Sabtu (16/3). Humas Pemprov Kalbar for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kebakaran lahan yang terjadi beberapa pekan belakangan, selain aktivitas masyarakat membuka ladang, lahan konsesi perkebunan pun tak luput terlibat memproduksi asap.

Gubernur Sutarmidji merinci setidaknya terpantau 93 titik api yang koordinatnya berada di lahan perkebunan dan Hutan Tanaman Insutri (HTI).

“Saya lapor ke Bu Menteri. Kemarin itu mereka meninjau. Memang  api itu berada di titik-titik yang sudah terpetak-petak. Nah, kita berikan peringatan kepada 93 lahan konsesi itu. Dan 19 diantaranya disegel. Sisanya mengklarifikasi,” kata Sutarmidji, Senin (26/8) di Mapolda Kalbar.

Temuan itu selain dilaporkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup, juga kepada Menkopolhukam, Kapolri dan  Panglima TNI, pada pertemuan tertutup di Pangkalan TNI Angkatan Udara Supadio Pontianak, Jumat pekan lalu.

Sutarmidji memastikan pemerintah serius menangani kebakaran lahan di wilayah Kalbar yang selama ini menjadi rutinitas di musim panas puluhan tahun. Solusinya, setiap perusahaan perkebunan dan HTI diwajibkan membentuk tim penanganan kebakaran lahan.

Perusahaan harus punya peralatan pemadam kebakaran dan melaporkannya sebagai bentuk kesiapsiagaan. “Nanti saya akan cek satu-satu di lapangan. Kalau sampai tidak, maka kita tindak yang bersangkutan,” ancamnya.

Perusahaan yang sudah disegel karena lahannya terbukti terbakar, juga akan diikuti dengan tindakan hukum. “Saya sudah sampaikan ke Bu Menteri. Bu Menteri akan tangani. Apalagi sudah ada hasil audit PPK  tentang kebakaran di lahan HTI dan perkebunan itu. Kita serius, tidak akan main-main lagi. Hentikanlah membuka lahan dengan cara membakar,” ingatnya.

Ia juga mengingatkan soal penggunaan lahan hutan tanaman industry (HTI) yang sudah ditebangi namun tak ditanami kembali. “Harusnya tiga tahun mereka tidak tanam lagi, cabut izinnya. Kita akan inventarisir. Jangan sampai lahan yang sudah didapat dialihkan. Enak-enak benar,” pungkasnya.

52 ORANG DITETAPKAN TERSANGKA

Polda Kalbar juga terus melakukan penyelidikan terhadap kasus Karhutla yang terjadi. “Kalau saya tidak salah, 52 tersangka dari 42 kasus, dari 42 kasus itu sementara satu adalah korporasi,” tutur Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, kepada wartawan, Senin (26/8) siang.

Korporasi tersebut adalah salah satu perkebunan sawit di Sanggau. Saat ditanya perusahaan apa, Didi mengaku tidak ingat.

“Lupa saya, tapi itu adalah korporasi perusahaan sawit di Sanggau,” tegasnya.

Ia menuturkan, angka tersebut akan terus bertambah. Sebab petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan dari beberapa kasus Karhutla.

Saat ditanya kendala kepolisian dalam menindak korporasi, Didi mengatakan, proses penyelidikan pihak kepolisian harus berdasarkan alat bukti dalam melakukan penegakan hukum. “Tidak bisa ujug-ujug (langsung tangkap,red) begitu, proses penyelidikannya kan ada, mengikuti aturan hukum formalnya,” terangnya.

Ia menyatakan, pihak korporasi yang ditetapkan tersangka itu adalah pimpinan perusahaan. “Sanksi administrasinya kita serahkan kepada Pemda, setelah vonis atau putusan,” pungkas Kapolda.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad iQbaL