eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kebakaran lahan di Kota Pontianak semakin menjadi. Di Gang H. Bahrin Jalan Parit H Husin 2 Kecamatan Pontianak Tenggara, kebakaran lahan mendekati pemukiman warga, Senin siang (23/7).
Warga Gang H Bahrin, Ridwan mengatakan, kebakaran lahan bermula sekitar pukul 11.52 WIB. Saat itu dirinya pergi ke masjid untuk Salat Zuhur.”Saat pulang ke rumah, saya lihat ada ramai-ramai polisi dan pemadam kebakaran. Ternyata ada kebakaran lahan,” jelasnya kepada Rakyat Kalbar.
Ridwan menyatakan tidak begitu tahu penyebab kebakaran di lahan gambut itu dan siapa yang melakukan. Namun terkadang ada pekerja jalan yang lewat di gangnya. “Dengar-dengar mau dibuat jalan di gang ini. Mengenai detailnya, saya juga tidak tahu,” katanya.
Lebih dari satu hektar lahan terbakar dalam kejadian tersebut. Tujuh unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan. Polisi bersama bersama petugas Damkar bahu membahu memadamkan api.
Sekitar pukul 13.00 WIB, api terlihat bisa dikendalikan. Namun petugas gabungan tidak menghentikan langkah pemadaman. Air terus disemprotkan untuk memastikan tidak ada lagi api dan bara tersisa.
Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, Kompol Albert Manurung mengatakan, kemungkinan kebakaran lahan tersebut merupakan kesengajaan. Melihat lahan tersebut sudah ditebas.
“Kami juga mendapat informasi bahwa ada warga yang sudah mengingatkan pelaku untuk tidak membakar, namun tidak diindahkan. Saat api membesar, pelaku kemungkinan kabur,” ungkapnya kepada Rakyat Kalbar.
Albert mengucapkan terima kasih atas kesigapan anggota kepolisian dan petugas Damkar dalam memadamkan api. Kebakaran lahan sudah kesekian kalinya terjadi dalam rentang satu minggu ini. “Terakhir yang kami tangani adalah kebakaran di Pontianak Utara dan tersangkanya sedang kami proses. Untuk tempat lainnya masih dalam penyelidikan,” pungkas Albert.
Dihari sama, di Polresta Pontianak merilis pelaku pembakaran lahan yang diamankan di Jalan Sungai Selamat Dalam Kecamatan Pontianak Utara. Pelakunya berinisial EF, warga Pontianak Utara. Pria 53 tahun itu diamankan petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak.
“Kemarin malam pukul 22.30 WIB, telah kita amankan EF yang diduga sebagai pembakar lahan itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M. Husni Ramli kepada awak media.
Pengungkapan tersebut berwal dari laporan seseorang warga Gang Teluk Intan Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara kepada Polresta Pontianak. Pasalnya, akibat pembakaran tersebut tanaman sawitnya ikut terbakar. “Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerungian sebesar 600 juta rupiah,” jelasnya.
Berbekal dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
EF akhirnya diamankan dari di rumahnya. Dia lantas dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan. “Kepada petugas EF mengakui perbuatanya,” ujarnya.
EF mengaku hanya seorang buruh tani. Dia hanya dipekerjakan Akuang untuk membuka dan mengelola lahan yang rencananya akan digunakan untuk bercocok tanam. Dari hasil pengerjaan lahan seluas 20×20 M itu, Akuang menjanjikan EF upah Rp10 juta. Setelah lahan itu selesai dibuka dan siap ditanami.
EF memulai pekerjaanya membuka lahan pada Senin (16/7) sekira pukul 08.00 WIB.
“EF mulai membuka lahan milik akuang dengan cara membuang akar pakis, dan rumput yang ada dipermukaan tanah menggunakan alat tajak,” ungkapnya.
Selanjutnya, EF membersihkan sisa-sisa rumput dan akar pakis yang masih berserakan di atas permukaan tanah dengan membakarnya menggunakan korek api gas. Setelah membakar rumput dan sisa pakis, EF meninggalkan lahan yang apinya masih dalam keadaan hidup. “Dia beristirahat istrahat siang di rumahnya,” jelasnya.
Setelah datang lagi, api sudah membesar dan merambah ke tempat tetangga. Tersangka merasa panik dan berupaya memadamkan api. “Namun upayanya sia-sia,” ucapnya.
Setelah itu, EF pulang. Dia memberitahu pemilik lahan sawit seluas 4 hektare bernama MF. Keduanya berupaya memadamkan api dengan menggunakan mesin robbin. “Namun upaya yang dilakukan tetap saja gagal,”pungkasnya
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu tajak, satu korek api gas berwarna biru telah diamankan di Mapolresta Pontianak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, EF akan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau dengan pasal 187 KUHP. “Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,” tegas Husni.
Laporan: Bangun Subekti, Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi