Lagi, Pengedar Narkoba di Singkawang Dibekuk Polisi

Barang bukti narkoba milik tersangka R, 44, saat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang dan Intelmob di Jl Sungai Mahakam, Roban, Jumat (6/4) Polres Singkawang For RK
Barang bukti narkoba milik tersangka R, 44, saat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang dan Intelmob di Jl Sungai Mahakam, Roban, Jumat (6/4) Polres Singkawang For RK

eQuator.co.id. – SINGKAWANG. Aksi kejahatan narkoba seolah-olah tak henti-hentinya terjadi, ini dibuktikan ditangkapnya pelaku berinisial R, 44, oleh Satuan Reserser Narkoba Polres Singkawang yang dibackup Intelmob Pelopor B Singkawang di kediaman tersangka di Jl Sungai Mahakam, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (6/4).

“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di rumah pelaku R sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nur Hidayat, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Iwan Gunawan, SH.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati barang bukti berupa lima buah kantong plastik klip plastik yang diduga narkotika jenis shabu.

Ditemukan juga, satu buah kantong klip plastik yang diduga narkotika jenis shabu, satu kantong klip yang diduga narkotika jenis ekstasi, satu buah alat timbang shabu, satu buah bong, dua buah ponsel dan uang tunai sejumlah sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah.
Kemudian pelaku berinisial R tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat ( 2 ), dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (hen).