eQuator.co.id-Sekadau. F alias Em (33), oknum ASN Bappeda dan Litbang Pemkab Sekadau digelandang jajaran kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba, Rabu malam (9/1). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Em ditangkap di rumahnya, Gang Tembesuk, Desa Mungguk. Penangkapan Em berdasarkan pengembangan kasus penangkapan WD alias Wh (23), oknum honorer Dishub Pemkab Sekadau yang ditangkap di rumahnya, Jalan Abadi, tak jauh dari SDN 17, Desa Mungguk, berapa saat sebelumnya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kita dapat dari masyarakat,” ujar AKBP Anggon Salazar Tamizi SIK, Kapolres Sekadau kepada wartawan, Kamis (10/1).
Anggon membeberkan, kronologis penangkapan bermula dari informasi adanya pesta narkoba di rumah Wh. setelah dilakukan pengecekan, ternyata informasi itu benar.
Dari pengecekan itu , polisi mengamankan dua paket kecil sabu, masing-masing seberat 0,19 gram dan 0,42 gram. Polisi juga menemukan alumunium foil serta sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah diintrogasi, Wh mengakui mendapatkan barang haram itu dari Em. Polisi pun bergerak ke rumah Em.
“Di rumah Em kita temukan timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya,” sambung Anggon.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sekadau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bdu)