eQuator.co.id –Sambas-RK. Kejahatan asusila kembali terjadi Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Korban lebih dari satu orang dan masih di bawah umur. Menganggap keadaan di sana sudah darurat kejahatan asusila, pemerintah desa setempat membentuk satuan tugas khusus untuk menanganinya.
Kasus ini diungkap jajaran Polsek Tebas. Meringkus tersangka Po’ad, 43, Kamis (5/10) sekitar pukul 16.00 wib di kediamannya. Warga Dusun Rahmat, Desa Segarau Parit, Tebas itu mencabuli empat wanita bawah umur berinisial SA, 8, RA, 8, SI, 7, dan MN, 7. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masing-masing orangtua korban.
“Berdasarkan laporan masing-masing orangtua korban, mengarah pada tersangka yang sama,” kata Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo, SH, SIK melalui Kapolsek Tebas AKP Dicky Zulkarnaen, Jumat (6/10).
Pencabulan terhadap korban SA dan RA terjadi pada 2016 silam. Saat pulang sekolah, kedua korban diajak Po’ad bermain di rumahnya. Kedua korban tinggal satu desa dengan tersangka.
“Pada saat bermain di ruang tengah, tersangka mengajak RA pergi ke dapur. Tindakan pencabulan pun terjadi di dapur rumah tersangka,” ungkap AKP Dicky.
Di hari yang sama, SA dicabuli di ruang tamu. Agar tidak diketahui RA, Po’ad menutup mulutnya. “Berdasarkan Keterangan orangtua korban, tersangka mengatakan jangan memberitahu siapa pun,” katanya.
Merasa aman, Po’ad kembali berulah. Korbannya bocah berinisial MN yang juga masih satu desa dengan tersangka. Kasus ini terjadi Senin (14/8) sekitar pukul 12.00 wib saat korban bermain di rumah tersangka. “Pencabulan terjadi di dapur rumah tersangka. Kemudian pencabulan itu diulangi lagi besok harinya,” ujar AKP Dicky.
Po’ad kembali berulah dengan mencabuli SI, warga Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Sabtu (9/9) sekitar pukul 10.40 wib, bulan lalu. Modusnya hampir sama. Saat pulang sekolah, SI diajak anak tersangka main ke rumahnya. Di rumahnya, anak tersangka dan korban masuk ke kamar. Tiba-tiba tersangka Po’ad datang dan langsung mencabuli korban. Tak berlangsung lama, kurang lebih satu menit.
“Tersangka menarik tangan kanan korban, mengajaknya menuju ke ruang tengah depan televisi. Aksi bejatnya tak sampai di situ, di ruangan televisi itu tersangka mencium pipi kiri korban,” jelas AKP Dicky.
Po’ad dijerat pasal pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maraknya kasus asusila di Kecamatan Tebas disikapi serius pemerintahan Desa Sungai Tebas. Tak ingin semakin banyak menelan korban, khususnya perempuan dan anak-anak, Kepala Desa Sungai Tebas Asbi Ali Akbar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pembentukan Satgas tersebut dalam upaya meminimalisir agar perempuan dan anak tidak menjadi korban perdagangan manusia dan korban kekerasan seksual,” katanya, kemarin.
Sesuai instruksi Bupati Sambas, pembentukan Satgas melibatkan unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, ketua RT serta unsur yang lainnya. Satgas mempunyai tugas melakukan sosialisasi terkait perlindungan perempuan dan anak. Melakukan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu turut melakukan koordinasi lintas sektor, penanganan kasus korban perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa.
Satgas yang telah di bentuk juga mempunyai tugas memberikan pelayanan, pengaduan dan pendampingan korban untuk proses hukum. Pendampingan pelayanan medis dan pemberdayaan terhadap korban perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menguatkan sistem jejaring, dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Satgas perlindungan perempuan dan anak juga sebagai salah satu bentuk wahana mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dalam hal ini Satgas menjadi tiga bidang. Mulai bidang pencegahan dan KIE. Di sini melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap bahaya perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menyediakan sarana komunikasi, informasi, edukasi untuk pencegahan perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Asbi.
Selain itu, membentuk jejaring dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan bidang pengaduan dan pelayanan, nantinya akan menerima pengaduan dari masyarakat, tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melakukan penjangkauan terhadap korban yang dilaporkan.
“Seterusnya menyampaikan laporan adanya korban, kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPPA). Memberikan pelayanan medis dasar yang diperlukan korban dan mengantar korban ke sarana pelayanan kesehatan,” jelasnya lagi.
Sementara bidang pemberdayaan dalam Satgas, melakukan konsultasi lintas sektor, pemulihan dan pemberdayaan korban. Menjalin kerjasama dengan lembaga pelatihan, untuk peningkatan sumber daya manusia dari korban. Melalui Satgas perlindungan perempuan dan anak Desa Tebas Sungai yang sudah terbentuk, diharapkan segala kekerasan terhadap perempuan dan anak, maupun perdagangan orang terhadap perempuan dan anak dapat dicegah.
“Dalam ini, peran masyarakat juga sangat menentukan. Dengan harapan, bisa melaporkan atau menyampaikan kepada Satgas yang telah di bentuk,” harap Asbi.
Laporan: Sairi
Editor: Hamka Saptono