eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bukan main terkejutnya seorang penghuni indekos khusus putri di Jalan Budi Karya 21 A. Sabtu (9/4), baru ditinggal sebentar ke kamar mandi, laptop merahnya berwarna merah sudah raib. Kontan korban melapor ke Polsek Pontianak Selatan.
Selidik punya selidik, didapatlah pria diduga pelaku. Pelaku aksi ‘Selonong Boy’ itu adalah Jainal Abidin, warga Jalan Tebu Kecamatan Pontianak Barat. Satunya lagi Adi Cahya Raja Putri, warga Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Pontianak Kota.
“Keduanya langsung kita tangkap di rumah mereka masing-masing, Minggu (10/4) malam hari,” beber Kapolsekta Pontianak Selatan, AKP Kartyana, Senin (11/4).
Dan memang, lanjut Kartyana, dari tangan Jainal dan Adi diamankan barang bukti berupa laptop milik korban dan satu unit sepeda motor.
“Setelah kita interogasi, yang melakukan eksekusi atau menyelinap masuk ke dalam kost mengambil laptop korban adalah Jainal, sedangkan Adi menunggu di luar kost,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka telah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. “Ada 4 TKP (tempat kejadian perkara,red) yang mereka akui. Saat ini masih dilakukan pengecekan,” ujar Kartyana. Dua ‘Selonong Boy’ ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman maksimalnya penjara di atas lima tahun. (Zrn)