eQuator.co.id – Putussibau – RK. Warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el terpaksa harus bersabar. Pasalnya, akibat stok blanko di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu kosong, mereka tidak bisa menerima fisik KTP-el.
Kasi Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kapuas Hulu Nyalang Hardi menjelaskan, kekosongan blanko tersebut akibat di pusat juga mengalami penipisan stok. Usulan penambahan blanko sebelumnya tidak sepenuhnya direalisasi sesuai permintaan.
“Awalnya Kapuas Hulu minta penambahan sekitar 5000 blanko, namun yang dikirim tidak sampai segitu,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Rabu (19/10).
Stok blanko KTP-el di Disdukcapil saat ini diperkirakan hanya sekitar 200. 100 blanko sebagai cadangan untuk warga yang mendesak membutuhkannya, seperti berobat dan sebagainya.
Menurut Nyalang, kekosongan blanko di pusat diketahui setelah pihaknya mendapat surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir September kemarin.
“Bukan kita tidak mau memesan, tapi di pusat juga kosong, itupun beberapa waktu lalu kita sempat pinjam ke Pontianak,” katanya.
Kendati blanko kosong, Nyalang memastikan proses perekaman tetap jalan, termasuk perekaman di kecamatan-kecamatan.
“Untuk sementara kita buatkan surat keterangan bahwa warga yang bersangkutan sudah melakukan perekaman, maka kita tetap minta masyarakat itu direkam dulu,” ungkapnya.
Dikatakan Nyalang, antusias masyarakat melakukan perekaman sangat signifikan. Ini karena, adanya rencana batas waktu perekamanan yang berakhir 30 September lalu. Sehingga masyarakat secara sadar datang ke kecamatan maupun kabupaten melakukan perekaman.
“Sudah banyak yang merekam. Sampai saat ini kita belum menerima ada kendala yang krusial untuk proses rekaman di kecamatan, paling gangguan karena listrik mati,” ucapnya.
Nyalang mengimbau masyarakat yang belum bisa dicetak fisik KTP-el untuk bersabar. Ia pun belum bisa memastikan kapan blanko di pusat itu ada, karena sangat tergantung pengadaan dari pusat.
Jumlah penduduk Kapuas Hulu sebanyak 235.709 jiwa. Sementara wajib KTP-el sebanyak 169.469 jiwa dengan persentase perekaman mencapai 83,82 persen. Kemudian di 26 September 2016 yang sudah merekam sebanyak 560 jiwa. (dRe)