Laboratorium Pakan Ternak Bersertifikat ISO

ABDUL MANAF MUSTAFA

eQuator – Laboratorium pakan ternak milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar mendapatkan sertifikat SNI ISO/IEC 17025: 2008. Syarat mendapatkan sertifikat tersebut, laboratorium harus memeriksa 500 sampel pakan dan bahan pakan di seluruh Kalbar.

“Dengan diperolehnya sertifikat ISO, nantinya sampel dari daerah akan diperiksa di laboratorium tersebut. Pengujian di sana adalah proksimat lengkap,” kata drh H Abdul Manaf Mustafa, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar, Sabtu (31/10).

Dikatakan Abdul Manaf, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pembibitan Ternak dan Pakan Ternak yang dinaungi instansi yang dipimpinnya, memiliki lima instalasi. Salah satunya laboratorium pakan ternak.

Pakan ternak yang diuji di laboratorium berkaitan dengan kadar air, kadar abu, protein kasar, lemak kasar, serat kasar, Ca dan kadar P.

“Banyak keuntungan yang diperoleh dengan adanya sertifikat ISO dari Komite Akreditasi Nasional. Selain berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah, juga upaya menghadapi MEA 2015,” ujarnya.

Kepala UPT Pembibitan Ternak dan Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar, Henie Indrawati mengatakan, laboratorium pakan ternak ini merupakan satu-satunya di Indonesia, yang mendapatkan sertifikat ISO, selain milik pemerintah pusat

“Tentunya tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat ISO. Komite Akreditasi Nasional turun langsung melakukan survei dan melihat sarana prasarananya. Ada juga uji profisiensi,” ungkap Henie.

Ia menjelaskan, sekitar 56 laboratorium di Indonesia yang mengajukan setifikasi, hasilnya laboratorium pakan yang ada di Kalbar ini menerima sertifikat ISO.

Kepala Laboratorium Pakan Ternak, Dedi mengatakan, setiap tahun laboratorium tersebut melakukan pemeriksaan terhadap bahan pakan dan pakan ternak. “Setiap tahunnya 100 sampel. Dari hasil uji, ditemukan 10 persen tidak sesuai standar. Tetapi dari lima parameter, yang kurang hanya satu, misalnya hanya kurang seratnya atau kurang kalsiumnya. Bukan semuanya,” ungkap Dedi.

Pengujian pakan ternak ini wajib dilakukan sesuai peraturan Menteri Pertanian. Pemerintah provinsi melalui instansi terkait memiliki kewajiban untuk mengawasi pakan ternak yang beredar di masyarakat. Pakan tak sesuai standar berpengaruh terhadap produktivitas ternaknya.

“Sejauh ini dengan adanya pemeriksaan PS (Poultry Shop) sudah menjual pakan sesuai standar, tak dicampur lagi. Mereka tak sembarangan lagi,” tegas Dedi.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.