eQuator.co.id – MELAWI-RK. Angka kemiskinan di Kabupaten Melawi tahun 2018 mencapai 12,83 persen, jauh diatas rata-rata Provinsi Kalbar sebesar 7,37 persen. Tahun ini, Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menekan angka kemiskinan.
Ketika membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Melawi di Pendopo Bupati Melawi, Rabu (27/3), Norsan mengatakan, untuk mengurangi angka kemiskinan perlu sinkronisasi kebijakan penanggulangan kemiskinan, antara Pemkab Melawi dan Pemprov Kalbar.
Sedangkan dalam pencapaian target desa mandiri diperlukan kerjasama dalam pencapaiannya. Tahun 2017 dari 169 desa di Kabupaten Melawi, terdapat 93 desa sangat tertinggal, 63 desa tertinggal, 13 desa berkembang dan belum terdapat desa maju.
Mewujudkan masyarakat yang tertib yang ditandai dengan tingkat konfik sosial yang terjadi, mantam Bupati Mempawah itu berharap, tahun 2020 tidak ada konflik sosial yang terjadi di Kalbat, karena stabilitas keamanan dan ketetiban di masyarakat merupakan modal dasar untuk pelaksanaan pembangunan.
Terkait dengan misi ini, dirinya mengingatkan kepada Pemkab Melawi, ditengah kehidupan masyarakat yang
heterogen ini, perlu usaha semakin keras untuk semakin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Melawi.
Dijelaskannya, untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup menjadi 66,40 pada tahun 2020. Dia minta Pemkab Melawi untuk mengantisipasi potensi banjir di Kabupaten Melawi, dimana berdasarkan hasil Pendataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar terdapat 22 desa/kelurahan potensi banjir di Kabupaten Melawi. “Penetapan angka target tersebut, tentunya akan dapat dicapai apabila kita saling bergandeng tangan bersama-sama dari seluruh komponen daerah, merapatkan barisan untuk bekerja lebih giat dan lebih
serius lagi dengan menetapkan program dan kegiatan yang secara signifikan berpengaruh langsung terhadap pencapaian target,” ujarnya.
Wagub Kalbar juga meminta Pemkab Melawi melakukan sinkronisasi dalam dokumen RKPD Kabupaten Melawi Tahun 2020. Dia mendesak Bupati Melawi menetapkan Dokumen RKPD tepat waktu, karena apabila Bupati Melawi terlambat menetapkan RKPD, maka akan dikenai sanksi sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3. RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.
Kemudian, pasal 246 ayat 2, apabila kepala daerah tidak menetapkan Perda tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama tiga bulan. (riz)