Kuota Internet Ungkap Jambret

Tz, satu diantara dua pelaku jambret saat digelandang ke tahanan Polresta Pontianak, Senin (18/4). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Mahasiswi Universitas Tanjungpura (Untan), Dina Misliati asal Sambas dijambret di Jalan Veteran, tepat depan Gedung Kopri, Pontianak Selatan hingga terjatuh, Kamis (14/4) dinihari.

“Saya dari Wonodadi (Kubu Raya) mau menyusul teman di Jalan Gajah Mada. Di depan Mega Mall, ban motor saya bocor. Kebetulan ada tukang tambal di situ. Nah, saat itu mungkin saya dibuntuti,” cerita Dina, kemarin.

Tepat di depan Gedung Kopri yang sepi itu, tiba-tiba ada dua pria yang berboncengan dari arah kanan, menarik tas yang digantung di pundaknya. “Mereka rampas tas saya hingga saya juga ikut terjatuh,” ujarnya. “Niat untuk mengejar memang ada, tapi saya kesakitan waktu itu, jadi pasrah saja,” imbuhnya.

Tas warna cokelat milik Dina berisikan smartphone dan uang Rp1,8 juta, berserta surat penting lainnya. Dina membuat laporan di Polresta Pontianak. Unit Jatanras Polresta Pontianak langsung bertindak. Nomor di smartphone milik Dina ternyata masih aktif saat dihubungi. Saat dilacak, keberadaan nomor simcard itu diketahui berada di tangan seseorang bernama M Hednan alias Nanan di Tanjung Raya II.

“Setelah anggota datangi pemegang kartu itu, ternyata simcard itu dibelinya dari Tz. Memang di simcard itu masih banyak kuota internetnya,” kata kata AKP Kemas Abdul Aziz, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (18/4).

Dari keterangan pembeli kartu, lanjut Aziz, akhirnya diketahuilah identitas dan alamat pelaku kejahatan. Berhari-hari memburu pelaku, akhirnya Tz berhasil ditangkap di kediamannya, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Minggu (17/4) malam.

Aziz menjelaskan, dari pengakuan Tz, aksi kejahatan jalanan tersebut dilakukannya bersama seorang pelaku lainnya berinisial P. Dimana saat sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu mengintai calon korbannya. “Untuk rekannya saat kami datangi rumahnya, dia sudah tidak ada,” ujar Aziz.

Saat beraksi, Tz bertugas merampas tas korban. Sementara rekannya mengendarai sepeda motor (joki). “Dari pengakuan, mereka sudah beraksi dua kali. Aksi yang kedua ini, Tz mendapat hasil berupa kurang lebih Rp200 ribu dari P yang kini masih buron,” paparnya.

Aziz menegaskan, memberi keamanan kepada masyarakat, polisi terus berupaya memburu para pelaku kejahatan yang telah meresahkan. “Untuk Tz akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam pidana penjara tujuh tahun,” tegas Aziz.

Tz mengaku jika dirinya melakukan aksi tersebut berdasarkan ajakan temannya, P. “Saya memang lagi butuh uang, jadi waktu diajak mau saja. Uang yang diberi P saya pakai hanya untuk beli makan,” kata pria 21 tahun itu. Dengan menunduk malu ia mengakui pula baru menjambret sebanyak dua kali. “Masalah jual barang hasil curian itu urusan P, saya hanya dikasi uang,” kelitnya. (oxa)