eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Suhartati dipukuli dan tak digaji, setelah kucing majikannya mati. Wanita 41 tahun itu bekerja di Brunei Darussalam.
Mirisnya lagi, TKI asal Desa Samili, Kecamatan Woha, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga diputus kontrak kerjanya dan langsung dipulangkan majikannya ke Indonesia melalui Kota Pontianak. Setibanya di Pontianak, Suhartati kebingungan, karena tidak memiliki biaya untuk kepulang ke kampung halamannya. Apalagi dia tak punya uang karena tak digaji majikannya.
Beruntung ada warga Pontianak yang berbaik hati. Dia menumpangkan Suhartati menginap di rumahnya. Kemudian membawa TKI itu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar agar menangani masalahnya. Dinsos melimpahkan masalah Suhartati ke BP3TKI Pontianak.
“Jadi majikannya ini menuduh Suhartati yang membunuh kucing kesayangannya. Sehingga Suhartati dipukuli dan dipecat serta tak dibayar gajinya,” ungkap As Syafii, Kasi Penempatan BP3TKI Pontianak, Selasa (17/5).
Sebetulnya Suhartati sudah dua kali bekerja di Brunei Darussalam. Namun keberangkatannya yang kedua ini tidak sebaik nasibnya yang pertama. “TKI ini baru bekerja selama kurang lebih dua bulan,” jelas As Syafii yang mengaku menerima laporan dari Suhartati pukul 09.00 kemarin.
Laporan yang dibuat Suhartati ini berkaitan dengan meminta bantuan penyelesaian kasusnya. Kemudian meminta bantuan pemulangan ke daerah asalnya di Bima, NTB. “Meskipun sempat mengalami pemukulan di sekitar wajahnya, namun Suhartati tidak mempersoalkannya dan tidak menuntut majikannya,” terangnya.
Berdasarkan pengecekan BP3TKI pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, diduga kuat Suhartati ini merupakan TKI illegal. Karena namanya tidak ditemukan dalam data TKI.
“Dugaan kami, TKI ini diberangkatkan secara tidak resmi atau non prosedural ke Brunei Darussalam. Atas hal ini Suhartati yang menjadi korban. Namun kami akan menelusuri proses keberangkatan TKI ini dulu, oleh siapa dan membantu proses kepulangannya ke daerah asal,” paparnya.
“Saat ini Suhartati masih ditampung sementara di shelter kita, guna pendalaman kasus dan proses penyelesaiannya,” sambung As Syafii.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono