Kubu Raya Masuk Wilayah KPP Pratama Mempawah

.NetIlustrasi

eQuator – Kabupaten Kubu Raya secara resmi menjadi bagian wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah. Sebelumnya diadministrasikan oleh KPP Pratama Kota Pontianak.

“Hal ini berdasarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-134/PJ/2015 tentang perubahan tas keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-31/PJ/2015 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja. Beroperasinya instansi vertikal Dirjen Pajak ini, sebagai tindaklanjut peraturan Menteri Keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014,” kata Ardiyanto Basuki, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah, belum lama ini.

Dikatakan Ardiyanto, perubahan wilayah admnistrasi mulai berlaku sejak 5 Oktober 2015. Dengan demikian, secara keseluruhan, wilayah kerja yang dikelola KPP Pratama Mempawah meliputi dua kabupaten, yakni Mempawah dan Kubu Raya.

Dia mengharapkan kehadiran Kubu Raya dapat membawa dampak baik bagi perkembangan KPP Pratama Mempawah. Apalagi Kubu Raya merupakan daerah sedang berkembang pesat dan memiliki potensi perekonomian besar. “Jalinan kerjasama dan antusiasme yang tinggi dari Pemkab Kubu Raya menyambut peralihan administrasi ini, menambah optimisme bersama untuk keberhasilan pencapaian target penerima pajak di tahun-tahun mendatang,” tutur Ardiyanto.

Target penerimaan pajak secara nasional tahun 2015 sebesar Rp1.295 triliun, memiliki porsi yang sangat besar dengan lebih dari 70 persen penerimaan negara. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan, utamanya dari masyarakat wajib pajak dan pemerintah daerah.

Untuk memperkuat peran serta pemangku kepentingan terhadap agenda nasional peneimaan pajak, KPP Pratama Mempawah melaksanakan kegiatan Tax Gathering bersama Pemkab Kubu Raya dengan wajib pajaknya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya pembinaan kepada masyarakatw wajib pajak, sekaligus ajang perkenalan bagi KPP Pratama Mempawah dengan wajib pajak di wilayah kerja Kubu Raya. Adapun tujuan utamanya, memberikan pemahaman yang benar tentang hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara Indonesia yang baik,” jelas Ardiyanto.

Dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak, diharapkan dapat berkontribusi lebih besar pada penerimaan pajak. Selanjutnya, sesuai dengan sistem keuangan negara, penerimaan pajak akan didistribusikan ke pemerintah daerah, guna pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (sul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.