Kubu Raya Darurat Kejahatan Seksual

ANGGOTA DPR. Erma Suryani Ranik. OCSYA ADE CP

eQuator.co.idPontianak-RK. Anggota Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik menyoroti beberapa kasus kejahatan seksual atau pemerkosaan di Rasau Jaya, Kubu Raya.

Menurutnya, satu kecamatan saja sudah terjadi beberapa kasus, belum lagi kemungkinkan yang terjadi di kecamatan lain atau yang belum dilaporkan pihak korban. “Saya harus menyatakan Kubu Raya ini darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,” tegas Erma saat dihubungi Rakyat Kalbar, Kamis (29/12).

Erma menegaskan, sejumlah kasus yang terjadi di Rasau Jaya ini memilukan. Ia masih ingat betul kasus pemerkosaan yang menimpa Ay. Gadis itu menjadi korban kebiadaban belasan pelaku. Bahkan ia sempat mendatangi dan memberi motivasi korban di rumahnya.

“Sekarang ada lagi, korbannya pelajar SMK yang juga disekap dan diancam, kemudian korban pelajar SMP yang saat ini lagi hamil besar, bahkan sudah mau melahirkan. Ini sangat memilukan,” ucapnya.

Mereka-mereka yang menjadi korban ini adalah anak usia produktif. Harusnya mereka masih menuntut ilmu pendidikan. “Kasihan masa depan mereka, putus sekolah gara-gara kebiadaban itu,” ucap Erma.

Dari sejumlah kasus yang dipolisikan ini, pelaku dan korban adalah orang yang saling kenal dan saling dekat. Meski ada masyarakat di sekitar pelaku dan korban yang menyatakan perbuatan itu adalah suka sama suka, namun tidak berlaku untuk hukum normatif. Seperti diketahui, pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa, baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Intinya, pacaran atau suami istri sekaligus, jika ada unsur paksaan dalam melakukan hubungan seksual, maka akan disebut pemerkosaan. Apalagi korban anak bawah umur.

Menurut legislator Partai Demokrat daerah pemilihan Kalbar ini, pencegahan dan penanganan masalah besar tersebut memerlukan campur tangan serius dari Pemkab Kubu Raya. “Pemda harus benar-benar memaksimalkan fungsi BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lain, dalam rangka pencegahan kondisi ini,” papar Erma.

Termasuk, sambungnya, dengan terus menerus memberikan penyuluhan di sekolah-sekolah melalui guru-guru tentang bagaimana mewaspadai kejahatan seksual, agar anak-anak tidak menjadi korban. “Orangtua juga harus dilibatkan. Harus ada sinergi yang kuat antara orangtua, guru, Pemda dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Khusus kepada aparat penegak hukum, Erma meminta agar menggunakan pasal maksimal untuk kasus-kasus kejahatan seksual ini. Siapa pun pelakunya, tanpa memandang bulu. “Karena, kalau pelaku dibiarkan mendapat hukuman minimal, bisa menjadi trend yang sangat berbahaya. Maka bisa menumbuhkan pelaku-pelaku lainnya. Maka dari itu, harus ada efek jera,” katanya.

Erma juga meminta kepada lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat, bersungguh-sungguh mengawal setiap kasus kejahatan seksual ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tak diinginkan. “Ingat, peristiwa ini bisa menimpa siapa saja termasuk anak, adik dan saudara-saudara kita. Maka, ini harus menjadi kepedulian bersama. Kasus ini akan saya pantau terus,” ungkap Erma.

Menurut Erma, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi di Rasau Jaya, belum dibawa ke pusat. Karena, saat ini sudah ada sistem penanganan yang baik. Apalagi sudah ada Perppu Kebiri. “Ini saja dimaksimalkan dulu,” ujarnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, melihat kasus-kasus yang terjadi ini, menjadi bagian yang penting, bahwa upaya-upaya preemtif seperti pencegahan dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi harus terus dilakukan. Ini menjadi atensinya.

“Ini menjadi tugas kita bersama. Tugas polisi untuk pencegahan kita lakukan. Pembinaan juga. Tapi sekali lagi kita butuh dukungan semua pihak, baik itu pemerintah daerah atau tokoh masyarakat, agama serta termasuk orangtua sendiri,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/12).

Beberapa waktu lalu yang Polresta Pontianak ungkap adalah kasus Ay. Korban beberapa kali disetubuhi oleh beberapa orang. Kata Kombes Pol Iwan, pelaku adalah orang-orang yang sudah dikenal korban.

“Kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan tengah malam keluar dari rumah. Tentunya ini dilakukan beberapa kali. Dengan demikian, artinya pengawasan dari orangtua juga sangat dibutuhkan,” jelasnya. (oxa)