Kuasai HP Tamu, 3 Karyawati Hotel Dipenjara

TERSANGKA. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal saat menginterogasi tiga karyawati hotel yang ditangkap karena terlibat pencurian dan pertolongan jahat, Jumat (8/2)--Abdul Halikurrahman

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga karyawati salah satu hotel ternama di kawasan Gajah Mada, Pontianak Selatan, diringkus anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (8/2). Ketiganya masing-masing berinisial YH alias Ee, Ma alias Al dan Ds. Mereka ditangkap atas perbuatan tindak pidana pencurian handphone (HP) milik pengunjung hotel yang tertinggal serta pertolongan jahat.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal menceritakan, peristiwa kehilangan HP yang dialami oleh pengunjung hotel bernama Syarifah Safiah tersebut, terjadi pada November 2018 lalu.

“HP korban semula tertinggal di hotel. Saat itulah pelaku Ee dan Al mencuri HP tersebut,” kata Rizal saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Jumat (8/2) siang.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak. Dari laporan korban, anggota Jatanras diperintahkan untuk melakukan proses penyelidikan. Setelah hampir tiga bulan berlalu, akhirnya kejahatan ini terungkap.

Rabu (6/2) malam kemarin, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa HP korban yang hilang telah dikuasai oleh seorang perempuan.

Setelah dilacak, yang menguasai HP tersebut berada di sebuah hotel ternama di kawasan Gajah Mada. Dari petunjuk itu, anggota Jatanras langsung berangkat mengamankan wanita tersebut.

“Setelah berhasil mengamankan wanita ini, kemudian kita interogasi dia. Inisialnya Ds. Dia mengaku bahwa dia adalah karyawan hotel tersebut,” ungkapnya.

Kepada petugas pun warga Wajok, Mempawah inipun mengaku, bahwa HP itu dibelinya dari Ee dan Al seharga Rp400 ribu. Kedua orang yang disebutkan Ds, juga merupakan karyawan hotel di tempat dia bekerja. “Dari keterangan Ds, anggota langsung menyebar untuk menangkap Ee dan Al,” ungkapnya.

Tak butuh lama, Ee dan Al berhasil diringkus di hotel tempatnya bekerja. Hasil pemeriksaan sementara, Ee merupakan warga Kabupaten Sanggau. Sementara Al adalah warga Jalan Ujung Pandang, Kecamatan Pontianak Kota. “Mereka telah mengakui perbuatannya,” ucapnya.

HP yang telah dijual ke Ds pun sudah disita sebagai barang bukti. Terhadap Ee dan Al, polisi bakal menjeratnya Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara Ds dijerat Pasal 480 KUHP tentang petolongan jahat. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP