-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Kuasa Hukum Bantah Cornelis Memojokkan Suku dan Agama

Kuasa Hukum Bantah Cornelis Memojokkan Suku dan Agama

Akun Facebook Pengupload Dilaporkan

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Setakat ini, jagad dunia maya Kalbar dihebohkan video mantan Gubernur Cornelis. Yang dianggap sejumlah kalangan memojokkan suku dan agama tertentu.

Video diduga diunggah akun Facebook atas nama Ulfa Nilawati. Akun Facebook ini dilaporkan kuasa hukum Cornelis, yakni Lipi Asmed, Carlos Penadur, dari kantor advokat Martinus Ekok. Karena diduga mengupload, membuat, distribusi, bahkan mentransmisikan video berdurasi 02.39 menit tersebut.
“Kami tim penasehat hukum Cornelis menjelaskan bahwa pertama kami telah membuat laporan di Polda Kalbar karena apa yang dibuat di Facebook itu tidak benar,” kata Lipi saat menggelar pertemuan dengan awak media di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, Selasa (5/6).
Ditegaskannya, dalam pidato Cornelis tersebut tidak ada kalimat yang menghina salah satu agama dan suku. “Kedua, dalam pidato Cornelis tidak ada kata dan atau kalimat yang menghina Islam dan Melayu,” ujarnya.
Lipi berharap, dengan sempat viralnya video tersebut diharapkan agar seluruh elemen masyarakat tidak terpengaruh. “Ketiga, pada seluruh masyarakat Kalbar yang Dayak tidak terprovokasi dengan beredarnya Facebook tersebut,” harapnya.
Selain itu, ia pun menduga bahwa video tersebut diviralkan guna membuat gaduh suasana yang kondusif di Kalbar.
“Keempat, kami menduga kuat diviralkannya Facebook tersebut untuk membuat gaduh suasana yang sudah kondusif menjelang Pilkada di Kalbar,” katanya.
Ia pun mengatakan, pihaknya telah memasukan laporan. Namun masih bersifat pengaduan. “Kita masukan laporan masih bersifat pengaduan. Video itu saat acara di Kapuas Palace pertemuan Temenggung se Kalbar saat Dawai Dayak belum lama ini,” bebernya.
Kuasa hukum Gubernur Kalbar dua periode ini pun mengatakan, diduga pemilik akun tersebut melanggar pasal berlapis.

“Dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 yang diubah di UU 19 tahun 2016 ITE,” ujarnya.
Saat coba ditelusuri di media sosial Facebook, ternyata akun Ulfa Nilawati telah tidak dapat ditemukan. Kemungkinan telah ditutup sang pemilik akun.

-ads-

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version