KUA-PPAS Diserahkan 4 Hari Sebelum Batas Akhir Pengesahan, RAPBD Mempawah 2020 Tak Dibahas

Darwis

eQuator.co.id – MEMPAWAH. Wakil Ketua DPRD Mempawah Darwis membenarkan tidak adanya pembahasan RAPBD 2020. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Bupati Mempawah Erlina sebelumnya.

Darwis mengungkapkan, penyebabnya lantaran eksekutif terlambat menyerahkan dokumen pendukung untuk pembahasan RAPBD 2020.

“Bagaimana mungkin kita bisa membahas RAPBD 2020 jika dokumen pendukung seperti KUA-PPAS dan RKPD tidak diserahkan kepada kami. Padahal, dokumen pendukung ini sangat penting dan menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBD,” terangnya, Senin (06/01/2020).

Padahal, kata Legislator Partai Nasdem itu, sejak awal fraksi-fraksi DPRD Mempawah sudah melayangkan permintaan kepada eksekutif untuk segera menyerahkan KUA-PPAS dan RKPD. Agar pembahasan RAPBD 2020 dapat dilaksanakan dengan lancar sebagaimana mestinya.

“Fraksi-fraksi sudah meminta KUA-PPAS dan RKPD dalam paripurna. Dan pihak eksekutif berjanji untuk memberikannya. Akan tetapi dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada kami,” sesalnya.

Hingga akhirnya, imbuh Darwis, KUA-PPAS baru diserahkan eksekutif pada tanggal 27 November 2019 atau 4 hari sebelum batas akhir pengesahan APBD 2020. Dengan waktu yang begitu singkat, maka sulit bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara maksimal mengingat agenda kegiatan dewan juga padat.

“Pertanyaan saya, kenapa eksekutif baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS di akhir-akhir masa pembahasan. Kenapa tidak diserahkan sejak awal. Dan kami masih memiliki itikad baik dengan menjadwalkan ulang paripurna pada tanggal 2 Desember, namun tidak ada satu pun eksekutif yang hadir,” pungkas Darwis. (shn)