Kriminal pun (Akhirnya) Bisa Jadi Panutan

Eks Napi Boleh Nyaleg

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Sambas-RK. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 Pasal 7 khusus poin H dihapus. Tidak ada lagi yang melarang terpidana korupsi, kasus pelecehan seksual, dan narkoba, untuk nyaleg. Artinya, kriminal pun bisa jadi warga negara terhormat jika terpilih sebagao legislatif pada 2019 mendatang.

Komisioner KPUD Sambas, Wahdi Kuspian, menegaskan hal tersebut kemarin (4/7). “Sekarang mantan koruptor, peleceh seksual terhadap anak, dan narkotika, dengan dihapusnya poin H diperbolehkan untuk mendaftar menjadi caleg (calon legislatif) pada pemilihan legislatif tahun depan,” tuturnya.

Meski ketentuan yang melarang itu telah dihapus, mereka tetap harus memasukkan dalam riwayat hidupnya tentang kasus pidana yang pernah dijalaninya. Dan diharuskan mengumumkannya ke publik melalui media lokal dan nasional.

Hal ini disesalkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sambas, Nugra Irianta Denasurya. Kata dia, seharusnya poin itu tetap diberlakukan.

“Karena anggota Dewan merupakan panutan dan contoh kepada masyarakat, sehingga caleg benar-benar harus bersih dari kasus, terutama persoalan korupsi,” tegasnya.

Kedepan, Nugra berharap pemerintah Indonesia kembali poin H itu. Sebab masyarakat tentu berharap calon anggota Dewan yang mereka pilih benar-benar bersih dari kasus. Intinya, bukan mantan narapidana.

“Saya secara pribadi tidak suka dengan diperbolehkan mantan narapidana terutama mantap koruptor, tak menutup kemungkinan kasus tersebut akan terulang lagi jika yang bersangkutan menjabat,” pungkasnya.

Pernyataan Wahdi dibenarkan Ketua KPU Kalbar, Ramdan. Memang terdapat perubahan dalam proses pendaftaran Caleg.

“Setelah peraturan KPU dimasukkan kedalam berita negara,” ujar Ramdan, Rabu (4/7).

Perubahan itu, antara lain seluruh caleg yang terpilih nanti wajib menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN). Jika tidak melaporkan, maka KPU akan mengajukan untuk penundaan pelantikan.

“Setelah melaporkan LHKPN barulah akan diajukan pelantikannya lagi. Jadi ini sifatnya wajib,” tegasnya.

Selanjutnya, seluruh caleg yang mendaftar harus bebas dari jejak tindak pidana. Persyaratan ini sudah dimulai sejak pendaftaran ditingkat partai politik (parpol).

“Seperti berkaitan dengan narkoba, pelecehan seksual, termasuk mantan korupsi,” jelasnya.

Peraturan itu sebelumnya sudah tertera didalam dalam pasal 7 huruf H. Namun setelah adanya perubahan, maka sekarang diatur dalam  pasal 4. Yang berisi  memberi arahan kepada parpol dalam seleksi terbuka secara demokratis dengan tidak menyertakan mantan tindak pidana untuk lolos dalam tahap seleksi.

“Jadi seleksinya ada ditingkat parpol,” tandasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kalbar Faisal Riza menyatakan pengawasan secara berjenjang dilakukan saat proses rekapitulasi dilakukan. Mulai dari tingkat PPS, PPK, kabupaten/kota hingga provinsi.

Selama proses itu berjalan Bawaslu juga menerima salinan C1. Faisal Riza menyatakan salinan itu sebagai data pembanding bagi Bawaslu. Dimana sebagai kontrol KPU juga melakukan pindai scan form C1.

“Salinan itu adalah data pembanding bagi kami. Apakah ada perbedaan dalam perolehan suara,” kata dia.

Ia mengakui sejumlah temuan juga ditemukan dalam pengawasan berjenjang. “KPPS banyak yang salah dalam menulis DPT, DPPh dan DPTB. Pengawasan di tingkat bawah sudah memberikan rekomendasi sehingga itu diperbaiki secara berjenjang,” lanjut Faisal.

Dan Bawaslu juga berencana melakukan konsolidasi bersama Panwaslu kabupaten/kota satu hari sebelum rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara digelar oleh KPU. “Dalam konsolidasi nanti Panwaslu tentu menyampaikan data-data yang nantinya juga disampaikan saat rapat pleno KPU,” pungkasnya.

PENDAFTARAN

DIPERSULIT

Perubahan aturan ini memang membuat partai politik (Parpol) betul-betul dituntut berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Dalam pedaftaran Caleg, ketua umum dan sekretaris jenderal diwajibkan tanda tangan pakta integritas tidak mencalonkan mantan napi koruptor sebagai calon anggota dewan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara tegas menyebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain terdapat pasal larangan, PKPU itu juga disertai formulir model B.3 yang berisikan pakta integritas. Formulir itu berisikan nama dan jabatan yang membubuhkan tanda tangan. Kemudian di bawahnya berisikan tiga pernyataan. Pertama, dalam proses seleksi bakal calon, partai menjamin seluruh bakal calon anggota dewan yang diajukan ke KPU mempunyai integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, nama-nama bakal calon anggota dewan yang diajukan ke KPU bukan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan/atau korupsi. Yang terakhir, apabila pakta integritas itu dilanggar, maka mereka siap dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon anggota legislatif.

“Yang tanda tangan pakta integirtas sesuai jenjang masing-masing,” terang Ketua KPU RI Arief Budiman saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (4/7).

Untuk pedaftaran DPR RI, yang tanda tangan adalah ketua umum (Ketum) dan Sekjen. Sedangkan untuk provinsi ialah ketua dan sekretaris.

Menurut dia, partai bisa mengeprint formulir yang sudah disediakan dalam PKPU itu. Selanjutnya, ketua dan sekretaris partai menandatangani. “Tanda tangan basah,” papar dia. Jika saat pedaftaran formulir pakta integritas itu tidak dilampirkan, pihaknya akan menolak dan meminta parpol untuk melengkapinya.

Ilham Saputra, komisioner KPU RI mengatakan, walaupun sudah menyerahkan formulir pakta integritas, pihaknya akan tetap meneliti satu-persatu daftar caleg yang ada. Jika ternyata masih ada mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak dicalonkan, pihaknya akan langsung mencoretnya. “Ya, sesuai isi pakta integritas,” papar dia.

Pejabat asal Aceh itu menerangkan, formulir pakta integritas itu menyesuaikan dengan Pasal 4 ayat (3) yang berisikan pelarangan terhadap para mantan narapidana untuk nyaleg. Menurut dia, kalimat dan subtansi pasal itu merupakan hasil diskusi antara KPU dan Kemenkum HAM. Dia menegaskan bahwa tidak ada tekanan atau intervensi dalam penetapan pasal tersebut.

Sampai kemarin, belum ada satu pun partai yang menyerahkan daftar bacaleg. Hasyim Asy’ari mengatakan, pedaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00. “Kecuali pada 17 Juli hari akhir pedaftaran akan dibuka sampai pukul 24.00,” kata dia.

PDI Perjuangan mendukung PKPU Pencalegan yang telah diundangkan Kemenkum HAM. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya menanggapi positif atas keputusan Menkum HAM yang telah mengundangkan peraturan itu. PKPU itu memberikan kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas caleg.

Selama ini, kata dia, partainya sudah memberikan sanksi pemecatan bagi kader yang terkena OTT KPK dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Dengan demikian secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota partai,” terang dia. Politikus kelahiran Jogjakarta itu memastikan partainya tidak akan mengusulkan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.

Sementara itu, menteri yang berasal dari partai kemungkinan besar juga akan kembali berpolitik dengan turut mendaftar menjadi caleg. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menuturkan kemungkinan tersebut sangat besar. Karena menteri tersebut merasa bisa jadi tidak akan dipilih lagi menjadi menteri.

”Iya mungkin aja ada, saya dengar-dengar tapi belum ada bukti. Larinya ke legislatif kebanyakan. Karena mereka merasa toh disini sudah tidak bisa lagi, pokoknya mentok,” ujar Sofjan usai rapat tentang penanganan kekerdilan di Kanto Wakil Presiden, kemarin (4/7).

Selain itu ada pula dorongan dari elit partai. Lantaran juga diharapkan bisa memberikan kader yang lain untuk menduduki jabatan strategis tersebut. ”Partainya kan juga sudah kasih tau juga, eh ganti-gantian dong,” imbuh Sofjan.

Dari sisi pemerintah langkah tersebut juga bukan hal yang menjadi terlalu masalah. Karena praktis pemerintahan tinggal setahun lagi. ”Enggak kan nanti langsung ada pejabat-pejabat yang akan ditunjuk,” ujar dia.

Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (purn) Moeldoko menuturkan belum tahu pasti ada menteri yang akan maju menjadi calon anggota legislatif.  Tapi, bila toh ada menteri yang akan maju menjadi calon legislatif dia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme atau aturan main yang tercantum di Undang-undang dan dibuat KPU.

”Aku belum pelajari tuh. Tahun yang lalu gimana ya. Saya pun sekarang belum denger sih ya. Belum ada menteri yang mau nyaleg,” kata dia.

Ditanya soal kemungkinan ada pergantian kabinet, Moeldoko menyebutkan juga mengetahui kabar itu. reshuffle adalah hak prerogatif presiden. ”Aku gak ngerti lah itu reshuffle, jangan tanya gua deh,” tambah dia.

 

Laporan: Sairi, Rizka Nanda, JPG

Editor: Mohamad iQbaL