KPU Tak Mau Terpancing Analisis yang Ingin Menggagalkan Pilkada Serentak

Hadar Nafis Gumay

eQuator – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengakomodir calon tunggal, KPU tancap gas menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk mengakomodir calon tunggal. Tiga pekan lalu, KPU sudah merampungkan penyusunan rancangan PKPU tentang calon tunggal.

Kini tinggal menunggu aturan tersebut untuk diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ada kalangan yang menduga, di balik munculnya berbagai persoalan teknis Pilka­da belakangan ini ada skenario besar yang dirancang kelompok tertentu untuk menggagalkan Pilkada serentak.

Bagaimana Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menanggapi dugaan tersebut, berikut petikan wawan­caranya.

+Berbagai persoalan yang di­hadapi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak belakangan ini, ada dugaan mengatakan hal itu sengaja diciptakan untuk menggagalkan Pilkada serentak. Apa benar begitu?
-Saya tidak tahu, sebagai pe­nyelenggara. Kita cuma dengar-dengar cerita saja.

+Tujuannya adalah supaya Pilkada serentak ditunda dan ada penunjukan Plt-Plt di daerah?
-Iya, katanya ada partai politik yang sudah mencalonkan tidak jadi sehingga nanti pilkadanya tidak jadi. Terus ada Plt dan lain sebagainya. Itu analisis-analisis di luar kami lah ya. Kami tak mau terpancing dalam analisis-analisis itu.

+Tapi KPU bagaimana me­nyikapi isu tersebut?
-Sebaiknya kami tidak ikutan yang begituan, karena otoritas kami lebih untuk menyusun aturan, melaksanakan Pilkada sesuai aturan, lebih baik begitu.

+Nanti KPU dituding seba­gai pihak yang paling ber­tanggung jawab atas kondisi tersebut, lantaran aturannya hanya terfokus pada minimal dua pasang calon?

-Suruh baca undang-undang dong. Memang tidak ada tulisan di situ minimal.

+Tapi kenapa KPU tidak mengakomodir saja peraturan calon tunggal waktu itu?
-Ya, di undang-undangnya kan kalau itu kurang dari dua (pasan­gan calon) maka ditunda dan dibuka pendaftaran lagi. Apa maksudnya itu…

+Kalau terkait saksi TPS calon tunggal. Jika saksinya satu, bagaimana jika terjadi kecurangan. Siapa yang akan menjadi saksi pembanding?

-Berikan saja pada Panwas, sekarang dia punya pengawas TPS. Jadi ruang itu ada.

+Yang belum ada?
-Yang belum ada itu kalau kita memberikan kelompok masyarakat yang tidak setuju ini legal standingnya di sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

+Jadi MK juga harus meng­atur itu?

-Oh ya harus MK. Karena pera­turan ini peraturan MK.

+Agar aman dan tidak mengganggu tahapan, kapan aturan-aturan itu paling telat disahkan?
-Ya minggu ini. Lebih cepat lebih baik.

Re-editing: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.