KPU Tagih Salinan Putusan OSO

Tidak Bisa Lagi Menunggu Inisiatif MA

ilustrasi. net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap bisa segera mendapatkan salinan putusan yang membatalkan PKPU 26/2018, agar bisa menindaklanjuti putusan tersebut.

”Semalam (31/10) Mas Arief (Ketua KPU Arief Budiman, Red) sudah menandatangani surat ke MA untuk meminta salinan putusan itu,” terang Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kemarin (1/11).

Surat itu juga sudah dikirim ke MA. Pihaknya tidak bisa lagi menunggu inisiatif MA dan memilih proaktif menagih salinan putusan. Sebab, tidak mungkin KPU menindaklanjuti putusan tanpa dasar salinan resmi.

Pramono menjelaskan, KPU menyayangkan cara MA dalam mengumumkan putusan hukum. Alih-alih gamblang, MA justru menyampaikan informasi yang simpang siur. ”Ini yang kedua kalinya juga MA memperlakukan KPU dengan cara yang tidak patut,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara uji materi PKPU 20/2018 yang memuat larangan nyaleg bagi eks koruptor, KPU juga diperlakukan seenaknya. MA langsung membuat jumpa pers soal putusan itu. Sedangkan salinan putusan tersebut baru diberikan beberapa hari kemudian. Karena itu, KPU tidak bisa langsung bersikap.

Menurut Pramono, tidak seharusnya lembaga sekelas MA melakukan hal semacam itu. Terlebih, KPU merupakan pihak tergugat dalam uji materi tersebut. Dia berharap MA segera menindaklanjuti surat KPU dan memberikan salinan putusan resmi.

Setelah menerima salinan resmi, KPU akan mempelajari putusan itu. Kemudian, KPU akan berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang cara menindaklanjuti putusan tersebut. Hingga kemarin, dugaan yang muncul, putusan MA tidak sejalan dengan putusan MK yang levelnya setara dengan UU.

Pramono menambahkan, KPU akan berhati-hati dalam menyikapi putusan tersebut. Bagaimanapun, salah satu tugas KPU berdasar perintah UU Pemilu adalah melaksanakan putusan pengadilan. Bila putusan MA memang bertentangan dengan putusan MK, KPU juga tidak boleh salah langkah dalam bersikap.

Selain berkonsultasi dengan MK, rencananya, KPU meminta pendapat sejumlah pakar hukum tata negara. ”Kami mau ngomong apa pun. Putusan MA itu sah. Dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang menguji materi aturan di bawah undang-undang,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, hingga kemarin minutasi putusan perkara OSO belum juga selesai. ”Mungkin awal minggu depan (baru selesai, Red),” ujarnya saat dihubungi kemarin. Setelah itu, barulah pihaknya bisa memberikan salinan putusan tersebut secara lengkap.

Suhadi beralasan, para hakim agung tidak berada di Jakarta sehingga belum memungkinkan untuk menyelesaikan minutasi putusan tersebut. ”Semua pimpinan sedang rapat pleno di Bandung,” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan, MA mengabulkan uji materi PKPU 26/2018 yang diajukan oleh OSO. Salah satu pasal PKPU itu memuat klausul kewajiban mundur dari kepengurusan parpol bagi politikus yang mencalonkan diri sebagai senator. Aturan tersebut merupakan turunan putusan MK yang melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD sejak Pemilu 2019. OSO menggugat PKPU karena namanya tidak masuk daftar calon tetap anggota DPD gara-gara statusnya sebagai ketua umum Partai Hanura. (Jawa Pos/JPG)