KPU Kapuas Hulu Sosialisasikan Tahapan Paslon Pilkada Jalur Perorangan

Sosialisasi. KPU Kapuas Hulu gelar sosialisasi minimal syarat dukungan dan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Mitra Sentosa Putussibau, Rabu (11/12/2019). Andreas/eQuator.co.id

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi minimal syarat dukungan dan tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu di Hotel Mitra Sentosa Putussibau, Rabu (11/12/2019). Dari dua bakal calon yan diundang, hanya satu yang menghadiri sosialisasi.

“Hari ini kita mengundang dua bakal Paslon perseorang, namun yang hadir hanya satu bakal Paslon, yang satu berhalangan hadir,” kata Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani.

Yani mengungkapkan, sosialisasi tersebut penting dilaksanakan. Sebab adanya perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang tahapan pencalonan jalur independen.

“Kami KPU baru bisa melaksanakan sosialisasi tentang tahapan pencalonan, karena PKPU tentang pencalonan baru keluar beberapa waktu lalu,” terangnya.

Saat ini, kata Yani, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sehingga tahapan pencalonan terjadi perubahan. Salah satunya terkait syarat dukungan calon perseorangan yang harus dilengkapi dan disampaikan pada 19-23 Februari 2020 ke KPU.

“Waktu penyerahan syarat dukungan inilah yang berubah pada PKPU. PKPU sebelumnya penyerahan syarat dukungan di bulan Desember,” jelasnya.

Setelah menerima syarat dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan, maka KPU akan mengecek apakah sudah sesuai dengan PKPU. Baik terkait syarat minimal dukungan maupun sebaran dukungannya.

“Setelah itu kami akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan selama 21 hari. Syarat dukungan mengacu pada jumlah DPT sebelumnya diambil 10 persen, dan tersebar di 12 Kecamatan,” kata Yani.

Ditegaskan Yani, bakal Paslon wajib melampirkan syarat dukungan minimal. Jika tidak terpenuhi saat awal, maka tidak bisa diterima. Akan tetapi bakal Paslon diberi kesempatan melakukan tahapan perbaikan selama tujuh hari. (dRe)