KPU Kapuas Hulu Bingung Dimana Letak Tak Netralnya

Dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kalbar,

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-Putussibau-RK. Untuk kesekian kali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu menegaskan tak ada keberpihakan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah kerjanya. Mereka bingung dengan tudingan tak netral tersebut karena meyakini telah bekerja sesuai koridor seperti tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.

“Dari awal Pilkada 2015 dilaksanakan sampai saat ini, kita masih tetap menjunjung tinggi netralitas dan integritas,” ujar Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza, via seluler kepada Rakyat Kalbar, Selasa (15/12) sore.

Namun, jika ada masyarakat yang menyebut KPU Kapuas Hulu berpihak kepada salah satu calon dan ada buktinya, Lisma mempersilakan pihaknya dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami siap digugat jika ada bukti tidak netral, dari awal kami sudah berkomitmen untuk tidak mencederai proses demokrasi di Kapuas Hulu,” tegasnya.

Tapi, dia meminta agar masyarakat tidak mudah menuduh KPU berbuat kecurangan, bila tak disetai bukti konkrit. “Letak sistematis dan massifnya dimana? Jangan asal ngomong, buktikan saja,” tantang Lisma.

KPU Kapuas Hulu, ia melanjutkan, siap dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Juga siap menghadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar. Menurut Lisma, dia dan koleganya sesama Komisioner KPU telah berusaha bekerja dengan benar. Kerja yang mengacu kepada UU Pemilu.

“Jangan ngomong ini-itu tanpa bukti. Kita selama ini belum pernah dipanggil karena melakukan pelanggaran atau tidak netral. Semua tim dan pasangan calon (Paslon) diperlakukan sama tanpa mengurangi keadilan sedikitpun antara satu dan yang lain,” paparnya.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab tudingan yang dilontarkan  Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD) Kalbar, melalui Direkturnya, Glorio Sanen, saat melapor ke Bawaslu Kalbar, Selasa (15/12) siang.

Sanen lah yang menuding KPU dan Panwaslu Kapuas Hulu telah melakukan pelanggaran secara sistemik dan massif. KPU Kapuas Hulu, dikatakannya, terkesan tertutup saat menyelenggarakan tahapan Pilkada.

“Saat diminta untuk memberikan data-data penyelenggara Pemilu di tingkat bawah sampai saat ini tidak pernah diberikan. Ini jelas KPU sudah melangggar Undang-Undang keterbukaan publik,” ujarnya kepada Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah.

Pelanggaran lainnya, pada 22 November 2015, kata Sanen, KPU Kapuas Hulu membuat berita di media massa soal pencalonan salah satu Paslon. Menurut dia, kala itu ada Komisioner KPU Kapuas Hulu mengatakan, jika salah satu Paslon itu tidak mendapat surat keputusan pemberhentian dari gubernur maka Pilkada Kapuas Hulu terancam gagal.

“Ini jelas mencerminkan KPU tidak profesional karena menggiring pandangan (opini) kalau gubernur tidak mengijinkan salah satu calon untuk ikut,” ujar Sanen.

Sedangkan untuk pelanggaran yang diduga dilakukan Panwaslu Kapuas Hulu, lanjut dia, adalah tidak pernah melibatkan pihaknya di setiap tahapan Pilkada. “Bahkan di saat kami menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, kami hanya mendapat balasan penjelasan soal cara mendaftar sebagai pemantau,” kesalnya.

Sanen juga menuding Panwaslu Kapuas Hulu terindikasi tidak netral. Salah satunya saat laporan dari pihaknya, terkait pelepasan alat peraga yang dilakukan penyelenggara Pemilu, tidak diproses Panwaslu. “Bahkan saat Panwaslu menertibkan atribut kampanye, Panwaslu hanya melepas salah satu spanduk Paslon, sementara spanduk calon lain tetap dibiarkan,” tutur dia.

Sanen menyatakan, berkas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Kalbar dilampiri bukti video. “Kecurangan yang terjadi pada Pilkada Kapuas Hulu  berlangsung secara sistemik dan massif, serta melibatkan penyelenggara Pemilu. Bawaslu harus mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran dengan sengaja,” tegasnya.

PERMINTAAN DATA SELALU DIPENUHI

Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza menjawab khusus terkait tuduhan pihaknya membentuk opini publik di media massa pada 22 November itu. “Kita sudah memberikan jawaban di media soal itu, bila Bawaslu Kalbar memanggil kita untuk minta klarifikasi, kita siap. Tidak jadi masalah,” tandasnya.

Soal tudingan tidak transparan dalam memberikan data penyelenggara Pemilu di bawahnya, Komisioner KPU Kapuas Hulu dari Divisi Pengawasan dan Hukum, Rita yang menjawab.

Menurut dia, selama ini pihaknya selalu memberikan data yang diminta instansi maupun lembaga manapun. Bahkan, Rita menyatakan tak tahu menahu LIPD pernah meminta data yang dimaksud. “Seingat saya tidak pernah,” ujarnya.

Rita mengingatkan untuk meminta data KPU harus menggunakan prosedur tertulis. Permintaan tersebut kemudian akan dikoordinasikan di internal KPU.

Apakah LIPD pernah meminta secara resmi? “Rasa-rasanya belum pernah. Apakah ada di bagian TU (Tata Usaha) namun belum sampai ke kami, saya pun kurang tau,” jawab Rita.

Imbuh dia, “Selama ini bila meminta data harus tertulis dan selalu kita berikan, apalagi itu bukan sesuatu yang rahasia. Selama ini yang lain minta kita kasi’, seperti Polisi dan TNI”.

Hingga berita ini diturunkan, Panwaslu Kapuas Hulu belum bisa diminta klarifikasinya atas tudingan-tudingan dari LIPD. Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Seno Hartono, belum mengangkat selulernya. Namun, siang kemarin, dia sudah berbicara soal 23 pengaduan pelanggaran Pemilu kepada pihaknya.

Sementara itu, Ketua Banwaslu Kalbar, Ruhermansyah yang menerima pengaduan LIPD mengatakan, laporan dugaan pelanggaran itu ditindaklanjuti sesegera mungkin. Bila ada dugaan pelanggaran kode etik tentu akan sampai ke DKPP.

“Secara otomatis akan kita panggil KPUD dan Panwaslu Kapuas Hulu, untuk diminta klarifikasinya atas laporan ini,” terangnya.

Di Undang-Undang, kata dia, Bawaslu diberi waktu selama lima hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut hingga mendapatkan hasil.  “Sanksi pelanggaran tentu akan dilihat dari hasil pemeriksaan. Jika pidana Pemilu akan diteruskan ke penyidik polisi. Jika administratif, akan dilihat dari proseduralnya, sanksinya administratif. Sedangkan jika ada pelanggaran kode etik, sanksi terberatnya pemberhentian dengan tidak hormat dari DKPP,” tutup Ruhermansyah.

Seperti diketahui, Pilkada Kapuas Hulu diikuti dua Paslon. Nomor urut 1, AM Nasir (Lay)-Anton L. Ain Pamero (Anton), dan nomor urut 2, Fransiskus Diaan (Sis)-Andi Aswad (Andi). Dari rekapitulasi C1 di www.pilkada2015.kpu.go.id/kapuashulukab, Lay-Anton meraup 69.048 Suara (50,73%) sedangkan rivalnya Sis-Andi memperoleh 67.067 Suara (49,27%).

 

Laporan: Arman Hairiadi dan Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.