KPU Kalbar Tetapkan 11.652 TPS

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Ilustrasi-RMOL

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Sebanyak 11.652 TPS telah ditetapkan untuk pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018. TPS-TPS tersebut tersebar di 2.130 desa/kelurahan dan 174 kecamatan di Kalbar.

Di Kota Pontianak, ada 1274 TPS dan Singkawang 405 TPS. Kemudian di Kabupaten Bengkayang 619 TPS, Kapuas Hulu 785 TPS, Kayong Utara 248 TPS, Ketapang 1104 TPS, Kubu Raya 1230 TPS, Landak 1006 TPS, Melawi 519 TPS, Mempawah 600 TPS, Sambas 1115 TPS, Sanggau 1197 TPS, Sekadau 409 TPS dan Sintang 1081 TPS.

Jika dibanding pemilihan legislatif 2014, terjadi penurunan jumlah TPS. Jumlah data TPS pada Pileg 2014 sebanyak 12.189.

“Artinya ada pengurangan sebanyak 537 TPS pada Pilgub Kalbar tahun ini,” jelas Ketua KPU Kalbar Umi Rifdayati, Minggu (18/3).

Sedangkan untuk jumlah anggota PPK dan PPS yang telah dilantik oleh KPU Kalbar sebanyak 105 orang. Terdiri dari 18 orang PPK dan 87 petugas PPS.

Umi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah tahapan yang telah disosialisasikan KPU Pusat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1/2017 tentang Program dan Jadwal Pilkada yang sudah dikeluarkan. Pada Agustus 2017 akan mulai dilakukan pemutakhiran data pemilih. “Kemudian Desember 2017 dibuka pendaftaran calon perseorangan,” ujarnya.

Berikutnya, pada 8-10 Januari 2018 dibuka pendaftaran calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik. Sebulan kemudian atau 12 Februari 2018 dilakukan penetapan pasangan calon.

Tahapan selanjutnya pada 15 Februari 2018 mulai kampanye selama hampir lima bulan hingga 23 Juni, dan masa tenang pada 24-26 Juni 2018. “Untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan paling lama 14 hari setelah hari pencoblosan,” pungkas Umi. (Riz)