KPU Kalbar Pantau Rekapitulasi Suara Kapuas Hulu

Misrawi

eQuator – Putussibau-rk. Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten yang digelar KPU Kapuas Hulu dijadwalkan pada tanggal 17 Desember 2015 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu. Proses rekapitulasi ini akan dipantau langsung oleh KPU Provinsi Kalbar.

“Harapan kita tentu pleno nanti berjalan lancar,” ujar Misrawi, Komisoner KPU Kalbar, Selasa (15/12) di Kantor KPU Kapuas Hulu.

Menurut mantan Jurnalis dan Redaktur Harian Rakyat Kalbar ini, untuk pleno di 23 kecamatan sudah selesai semua. Selanjutnya akan dilakukan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. “Berdasarkan kawan-kawan di KPU Kapuas Hulu, persiapan pleno sudah hampir 100 persen. Undangan sudah disebar dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait pun telah dilakukan,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Kalbar ini.

Tidak hanya memastikan kesiapan pleno, kedatangan Misrawi juga dalam rangka monitoring tahapan-tahapan Pilkada Kapuas Hulu. Memastikan apakah rekapitulasi di Kecamatan sudah berjalan. Termasuk memastikan upload formulir C1 di situs resmi KPU apakah sudah dilaksanakan. “Memastikan jika Pilkada berjalan sesuai tahapannya. Makanya, saya di sini rencananya sampai tanggal 18 Desember, usai rapat pleno KPU Kapuas Hulu. Secara umum, pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu sudah berjalan baik. Semua sudah berjalan sesuai harapan,” terang Misrawi.

Terkait unggahan formulir C1 di situs KPU yang sempat dipersoalkan salah satu tim pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu, ditegaskan Misrawi ini merupakan program nasional. Tujuannya untuk transparansi publik, terutama scan C1. Ini bisa jadi pengawasan dan kontrol bagi masyarakat. Masyarakat pun bisa memperoleh informasi perolehan suara dengan cepat. Walaupun scan C1 ini sementara, karena masih menunggu hasil pleno KPU Kapuas Hulu. “Saling klaim kemenangan itu kita tidak bisa juga melarangnya. Hasil resmi tetap ada di pleno rekapitulasi KPU,” jelasnya.

Apabila ada pihak yang tidak puas, sambung Misrawi, ada mekanisme. Sebab, sengketa Pilkada bisa saja dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Terkait sengketa Pillkada, ranahnya ke MK. Gunakan mekanisme yang ada,” demikian Misrawi.

 

Laporan: Arman Hairiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.