KPU Fasilitasi Iklan Parpol di Media Massa

Tahapan Kampanye Mulai 24 Maret hingga 13 April 2019

ilustrasi. net

eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019 nanti, pesta demokrasi sudah memasuki tahapan kampanye atau rapat umum. Maka, segala kampanye baik iklan media cetak dan elektronik dari peserta Pemilu, akan diatur oleh KPU.

“Peserta Pemilu yang iklan melalui media cetak dan elektronik akan difasilitasi KPU,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, Senin (7/1).

Dia menjelaskan, pihaknya akan meminta secara teknis masing-masing tim kampanye atau LO (Laission Officer) partai politik terkait iklan yang akan disiarkan atau ditayangkan.

“Selain itu, pada tahapan menjelang April ini, kami akan melakukan tahapan dan sosialisasi pindah memilih. Sehingga pemilih yang akan melakukan pindah memilih di TPS yang tidak terdaftar atau TPS lain agar melakukan secara prosedural,” katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi juga dilakukan dalam bentuk yang beda nantinya. Seperti lomba selfie dan pentas seni yang dikaitkan dengan sosialisasi Pemilu.

“Kita bekerjasama dengan event organizer sehingga nantinya bisa bersifat masif,” katanya. (hen)