KPU Buka Pendaftaran Pilkada Kayong Utara

Syarat Pencalonan Wajib Ada, Syarat Calon Boleh Menyusul

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Sukadana-RK. KPU Kayong Utara membuka pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara melalui partai politik dalam Pilkada Kayong Utara 2018. Pendaftaran dimulai sejak Senin (8/1) hingga Rabu (10/1) sampai pukul 24.00 WIB.

“Kepada Balon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara yang akan mendaftar ada dua kelompok persyaratan. Pertama, syarat pencalonan dan kedua syarat calon. Syarat pencalonan wajib ada, kalau tidak ada maka tidak diterima. Sedangkan syarat calon, kalau belum ada boleh menyusul, tapi harus ada surat keterangan masih dalam proses,” ujar anggota KPU Kayong Utara, Burhan di ruang kerjanya, baru baru ini.

Bahkan, Burhan merinci syarat pencalonan yang wajib ada ketika pendaftaran di KPU Kayong Utara. Yakni, formulir B1 surat rekomendasi dukungan yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol pengusung asli. Kedua, formulir B2 surat pernyataan koalisi parpol pengusung yang dicap basah.

Sedangkan yang ketiga, formulir B3 perjanjian parpol dengan pasangan calon harus resmi. Dengan tanda tangan bermaterai dan cap basah. Keempat, formulir B4 visi dan misi pasangan calon yang tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kayong Utara 2008-2025.

“Paling penting dari syarat wajib saat mendaftar, syarat minimal lima kursi dari total 25 kursi di DPRD Kayong Utara. Verifikasi administrasi yang kita jalankan, KPU akan mengecek Surat Keputusan (SK) resmi DPP masing-masing parpol,” tegasnya.

Sedangkan syarat calon atau syarat yang boleh menyusul untuk dilengkapi, Burhan menambahkan, seperti surat-surat persyaratan yang dikeluarkan lembaga kepolisian, pengadilan negeri, pengadilan niaga di Jakarta, kantor pajak untuk SPT tahunan lima tahun terakhir, kedokteran di RSUD Soedarso dan RS Narkotika Sungai Bangkong, surat pengunduran diri dari jabatan kalau PNS ataupun dewan, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan lainnya.

“Syarat calon ini ketika mendaftar sudah lengkap lebih bagus. Kalau belum lengkap, boleh dilengkapi menyusul. Namun dengan surat keterangan dari lembaga atau instansi yang bersangkutan sedang dalam proses,” ulasnya.

Khusus pengunduran diri PNS dan anggota dewan, Burhan menerangkan, pihaknya mengeluarkan formulir BB.1 yang wajib diisi oleh balon. Namun surat pengunduran diri yang diserahkan ke instansi terkait dibuat sendiri oleh kandidat.

“Setelah balon mendaftar ke KPU, sebelum lima hari sesudahnya wajib keluar surat keterangan mundur dari balon, surat keterangan dari atasan di instansi balon dan surat keterangan sedang proses pengunduran diri dari instansi balon. Surat pemberhentian dari jabatan oleh instansi balon wajib diserahkan ke KPU selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 27 Juni 2018,” terangnya.

Sementara itu, anggota KPU Kayong Utara, Rudi Handoko memaparkan hasil beberapa liaison officer (petugas penghubung) tim sukses kandidat ke KPU Kayong Utara.

“Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dari tim sukses masing-masing balon. Senin dan Selasa pada pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus Rabu mulai dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB,” ujar Rudi Handoko.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe