KPAI Jamin Pelaku, Saksi, dan Korban Bisa Sekolah

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – JAKARTA-RK.  Meski terlibat hukum, tiga pelaku penganiayaan AU di Pontianak memiliki hak sebagai anak. Salah satunya, soal pendidikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan agar AU dan pelaku dilindungi.

Ketua KPAI, Susanto menyatakan, proses hukum untuk tiga pelaku pengeroyokan AU terus bergulir. KPAI pun mengawasi proses tersebut. Di sisi lain, KPAI juga memastikan ketiganya mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan jenjang pendidikan. ”Hak pendidikan itu melekat pada semua anak, apakah itu korban, saksi, maupun pelaku. Jadi, pelaku pun juga berhak mendapatkan pendidikan,” tuturnya, Senin (15/4) di kantornya.

Dia meminta agar pihak sekolah melakukan langkah-langkah agar anak-anak tersebut nyaman di sekolah. Terutama dari perundungan yang bisa saja datang sekolah.  Menurut Susanto, sekolah harus memberikan pemahaman sehingga menjadi antisipasi jika suatu saat korban dan saksi bergabung ke sekolah kembali. ”Agar mereka tidak menjadi korban bully atau segala bentuk tindakan yang tidak wajar dan mengganggu kenyamanan dalam proses belajarnya,” tutur Susanto.

Dia menceritakan bahwa dirinya telah menjenguk korban. Tujuannya untuk memastikan proses penyembuhan. Susanto minta agar masyarakat memberikan dukungan moral. ”Agar segera pulih dan segera dapat kembali bersekolah dengan nyaman,” katanya.

Masayarakat diminta agar tidak menyampaikan informasi yang belum terbukti kebenarannya terkait kasus tersebut. Susanto khawatir jika penanganan proses hukum akan terganggu. ”Netizen dan masyarakat arif dan bijak menyikapi kasus tersebut  dan menghentikan segala bentuk hujatan bahkan ancaman,” tuturnya.

Susanto menyayangkan ada salah satu anak yang tidak ada di lokasi kejadian, juga mendapatkan ribuan WhatsApp bermuatan ancaman dari pihak yang tidak dikenal. Dia meminta agar menghentikan tindakan itu.

Ditemui di tempat yang sama, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, Dinas Pendidikan Pontianak dan sekolah tempat pelaku belajar, mereka tetap menjamin hak atas pendidikan. Retno yang juga telah melakukan penyelidikan di sekolah korban, pelaku, dan saksi menyatakan bahwa mereka memiliki catatan baik. ”Sepanjang pengetahuan kami maka anak-anak ini ketika berada di sekolah catatan kami adalah berperilaku baik,” tuturnya. (Jawapos/JPG)