eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ombudsman RI kembali menetapkan Pontianak sebagai kota terbaik dalam bidang pelayanan publik tahun 2016. Kota Pontianak menempati rangking pertama dari 98 kota maju dan berkembang di Indonesia.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Wakil Walikota, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, MT di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (7/12). Predikat puncak tersebut diberikan berdasarkan tingkat kepatuhan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Edi mengatakan, penghargaan ini tak lepas dari kerja keras yang menjadi komitmen bersama jajaran Pemkot Pontianak. Khususnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Tentunya pelayanan publik ini berdampak terhadap kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap Pemkot Pontianak, serta tingginya investasi dan kenyamanan bagi warga Pontianak,” ujar Edi dalam siaran pers usai menerima penghargaan.
Sebelumnya, predikat serupa juga pernah disandang Kota Pontianak tahun 2015 lalu. Juga kategori kota dengan pelayanan publik terbaik se-Indonesia. Saat ini dengan jumlah 159 inovasi yang dimiliki, Pemkot akan terus berupaya menjadikan Kota Pontianak sebagai laboratorium tata kelola pemerintahan yang baik. Edi menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak, atas kerja keras dan kinerja bersama. “Bikin ‘Pontianak Bangge’ menuju smart city yang ideal,” ujarnya.
Terpisah, Walikota H. Sutarmidji, SH, M.Hum mengatakan, penghargaan yang diterima wakilnya itu merupakan bukti, bahwa pelayanan publik di Kota Pontianak lebih baik dari kota lainnya. Padahal selama ini digaung-gaungkan di media seperti Surabaya, Bandung dan lainnya, ternyata Kota Pontianak jauh lebih baik.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif jajaran aparatur di lingkungan Pemkot Pontianak. Selama ini sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang baik, sehingga diakui oleh sebagian besar masyarakat.
“Saya minta itu terus ditingkatkan. Berikan pelayanan yang cepat, murah, transparan dan bebas dari Pungli (pungutan liar),” tegas Sutarmidji.
Patuh Pelayanan Publik
Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada Pemkot Singkawang. Dari 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengusung 61 produk layanan administrasi, meraih nilai rata-rata 86,41 dan masuk zona hijau dengan peringkat kepatuhan tinggi.
“Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Singkawang dengan peringkat kepatuhan tinggi terhadap pelayanan public,” kata Amzulian Rifai, Ketua Ombudsman RI kepada Walikota Singkawang Drs. H. Awang Ishak, M.Si di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (7/12).
Penghargaan diserahkan Ketua Ombudsman kepada Walikota Singkawang dan disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Amzulian berharap, pemberian penghargaan ini disikapi potitif. Dia berharap kepala daerah semakin melakukan perbaikan pelayanan dan berkomitmen mempertahankan predikat yang disematkan Ombudsman. Bagi pimpinan SKPD yang produk layanannya mendapatkan zona hijau, Amzulian meminta kepala daerah memberikan apresiasi, sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan keberhasilan memenuhi komponen standar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Bagi SKPD unit pelayanan publik yang produk pelayanannya mendapatkan zona kuning dan merah, agar diberikan teguran dan dorongan. Agar pelayanan publik lebih lebih baik,” tegas Amzulian.
Usai menerima penghargaan, Walikota Awang Ishak menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak. Khususnya SKPD Pemkot Singkawang beserta jajarannya yang telah bekerja keras, memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
“Jadikan ini sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kemauan dan kerja keras yang kita lakukan, maka pelayanan publik di Kota Singkawang bisa lebih baik lagi ke depannya. Sehingga tahun depan Kota Singkawang dapat memperoleh predikat kepatuhan tertinggi,” harap Awang.
Pemberian penghargaan dilakukan setelah Ombudsman melakukan observasi pada Mei-Agustus 2016. Penilaian diambil dari standard pelayanan di semua unit pelayanan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain Kota Singkawang, penghargaan juga diberikan kepada 25 kementerian, 15 lembaga, 33 pemerintah provinsi, 85 kabupaten dan 54 pemerintah kota.
Penghargaan juga diterima untuk kategori kabupaten, diraih Kabupaten Bandung. Sementara kategori provinsi diraih Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan yang sama juga diberikam penghargaan untuk kategori kementerian yang diterima oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan pelayanan publik. Meliputi faktor waktu, kualitas pelayanan dan biaya. Ada istilah lebih cepat, lebih baik.
“Namun tetap harus meningkatkan kualitas dan efisiensi. Kalau bisa dipercepat, ya dipercepat. Baik pelayanan di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tegas Jusuf Kalla.
Laporan: Fikri Akbar, Suhendra
Editor: Hamka Saptono