eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya masih marak beredar di Kalbar. Buktinya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kalbar mengamankan 126 jenis merek dengan total 1.839 kemasan.
“Dikatakan berbahaya karena kita tidak tahu apa isinya. Misalnya ini temulawak, kita tidak tahu karena belum terdaftar di BPOM,” kata Plh Kepala BBPOM Pontianak, Ida Lumongga kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/7).
Penertiban ini dilakukan di tiga daerah. Yaitu di Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak dan Singkawang, sejak Juni-Juli. “Kosmetik illegal ini ditemukan di toko dan butik. Tidak dijual secara online. Tapi dia (pemilik) membeli secara online,” tuturnya.
Ida yang jabatannya sebagai Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, BBPOM Pontianak ini menjelaskan, produk pemutih yang mengandung mercuri sangat berbahaya bagi kulit. Bisa menyebabkan kanker. Maka ia mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dan tidak membeli kosmetik secara online. Sebab mutunya tidak bisa dijamin. Sebelum membeli, harus dicek terlebih dahulu untuk memastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di BPOM. “Ada efeknya jangka panjang nanti,” ucapnya.
Produk-produk yang disita ini, dijelaskan Ida, berbagai kemasan dan bentuk. Seperti lotion, cair, padat. Secara keseluruhan, nilai kosmetik ilegal ini mencapai Rp68 juta. Kosmetik illegal ini kebanyakan menggunakan bahasa asing. Tidak mudah dimengerti oleh konsumen. Ida mengatakan, pihak belum bisa memastikan dari mana produk tersebut berasal.
“Kita tidak bisa mengatakan ini produk luar, karena bisa juga dari Pulau Jawa, karena tidak jelas produksi di mana. Harga kosmetik ilegal ini pun bervariasi, ada yang murah dan mahal,” ujarnya.
Ida menjelaskan, jika produk kecantikan tersebut dari dalam dan luar negeri bisa dilihat dari kode nomor izin edar (NIE) dari BPOM. Jika produk dari asia kodenya NA. Produk Australia, NB. Produk Eropa, NC. Produk Afrika, ND. Dan, produk Amerika, NE.
Ida mengungkapkan, beberapa dari kosmetik ilegal tersebut sudah familiar dan populer di masyarakat. “Banyak diperjualbelikan. Tapi sekarang kami sudah menertibkannya, sudah jarang. Kalau pun ada, cuma beberapa tempat,” paparnya.
Terhadap pemilik kosmetik tersebut, ditegaskan Ida, akan dipanggil ke Kantor BBPOM untuk dimintai keterangan, dari mana barang-barang tersebut diperoleh. “Supaya kita bisa menelusuri otak pelakunya,” ucapnya.
Kemudian, jika tokonya baru menjual, maka akan dilakukan pembinaan. Diberi pengertian agar tidak menjual lagi dan tidak mengulangi serta bersedia barang dagangannya itu dimusnahkan. “Tapi kalau sudah berulang kali kita bisa sampai ke pro justitia (ranah hukum),” tegasnya.
Jika masuk ke ranah hukum, menjual kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, berarti melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Termasuk persediaan farmasi tanpa izin edar. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Ida mengimbau agar menjadi konsumen cerdas memilih. Terutama obat tradisional, kosmetik dan pangan yang izinnya dikeluarkan oleh BBPOM. Produk ilegal juga, kata Ida, ada yang memalsukkan izin edar pada produknya.
“Produk-produk ini secara kasat mata saja jelas tidak ada BPOM-nya,” paparnya.
Ida mengaku, pengawasan penjualan online termasuk yang paling susah. Pihaknya berkerja sama dengan instansi terkait jika ada pelaku usaha online yang menjual produk yang tidak terdaftar.
“Kami akan melaporkan ke Kominfo. Kemudian Kominfo menindaklanjuti dengan menutup situsnya. Tapi kan dia buka situs baru lagi. Jadi juga masyarakat harus pintar,” tutupnya. (amb)