Korem 121/Abw Usulkan Bintara, Tamtama dan PNS di UKP

Suasana sidang Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Bintara, Tamtama, dan PNS Satuan jajaran Korem 121/Abw diruang Aula Yudha Makorem 121/Abw, Rabu (4/11). Achmad Munandar- RK

Ukp 2eQuator – SINTANG-RK. Korem 121/Abw melaksanakan sidang Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Bintara, Tamtama dan PNS Satuan jajaran Korem 121/Abw di ruang Aula Yudha Makorem 121/Abw, Rabu (4/11).
Acara Sidang UKP ini dihadiri Kasipersrem 121/Abw, Kasiintelrem 121/Abw, Kaajenrem 121/Abw, Pasilatrem 121/Abw, Dankimarem 121/Abw, Kajasrem 121/Abw dan Para pasipers Satuan Jajaran Korem 121/Abw.
Kepala Staf Korem 121/Abw yang juga mewakili Danrem 121/Abw, Kolonel (Arm) M Naudi Nurdika menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu metode untuk menyeleksi personel yang layak untuk diusulkan kenaikan pangkatnya.
“Ada beberapa aspek personel yang layak diusulkan. Di antaranya personel militer harus berbadan sehat, lulus tes kesamaptaan jasmani, baik kesegaran jasmani A maupun B serta ketangkasan renang militer dasar jarak 50 meter,” jelas Naudi.
Dia mengatakan, lulus tes kesehatan dan jasmani tidak cukup untuk seseorang untuk diusulkan naik pangkat. Sebab, mereka semua yang diusulkan masih harus menjalani beberapa seleksi lanjutan. Di antaranya uji keterampilan umum (UTP umum) dan uji keterampilan perorangan jabatan (UTP jabatan). “Lulus tes ini belum menjamin untuk diusulkan naik pangkat, masih ada data kepribadian atau data penilaian personel atau catatan personel,” papar Naudi.
Data penilaian, jelas Naudi, diperoleh dari kemampuan personel dalam melaksanakan tugas di lapangan dan dihadapkan dengan loyalitas serta integritas sebagai prajurit TNI.
“Bila prajurit di lapangan tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik atau pernah melakukan pelanggaran, maka personel tersebut sudah dipastikan tidak diusulkan untuk naik pangkat,” kata Naudi.
Setelah lulus dari Sidang UKP tingkat Korem, tambah dia, masih ada lagi sidang UKP selanjutnya di tingkat Kodam, akan diteliti lagi kelayakan personel yang akan di UKP kan termasuk jabatan yang diembannya. “Bila pangkat personel tersebut tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya, maka personel tersebut juga tidak dapat di UKP-kan,” tutup Naudi. (Adx)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.