eQuator.co.id – Pontianak-RK. Statemen atau klarifikasi yang disampaikan Ghandi Waluyan, SH, pengacara Abdul Syukur salah satu terdakwa kasus pemalsuan dokumen balik batas tanah yang dibeli Siman Bahar dari Heri Bertus di Jalan Parit H Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya dimentahkan Polda Kalbar.
“Silakan, itu hak atau pendapat dari pengacara terdakwa (Abdul Syukur). Yang jelas kasus ini sudah kami tuntaskan dan dianggap memenuhi unsur oleh kejaksaan, serta dinyatakan P-21 dan masuk tahap dua pada Januari 2016 lalu,” tegas Kapolda Kalbar Brgjen Pol Arief Sulystianto melalui Kabid Humas, AKBP Arianto, Selasa (1/3).
Berita sebelumnya Ghandi Waluyan mengaku kliennya adalah korban, bukan pelaku. Karena tidak ada yang dirugikan dalam kasus dugaan penyerobotan tanah seharga miliaran rupiah itu. Bahkan Siman Bahar selaku pembeli tanah, maupun Heri Bertus yang menjual tanah. Bahkan Robin anak Heri Bertus yang tandatangannya dipalsukan dalam dokumen balik batas, tidak juga merasakan dirugikan atas tindakan yang dilakukan kliennya itu. Sebaliknya, Siman Bahar selaku pengusaha besar diseret ke ranah hukum, itu justru sudah merugikan nama baiknya. Begitu juga Heri Bertus dan Robin anaknya yang juga pengusaha besar di Kalbar.
Ditegaskan Arianto, yang sudah pasti korbannya pelapor, The Kun Seng. Tanahnya diserobot dan kasusnya sudah proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga substansi yang muncul atau dasar dari penyidikan yang dilakukan Polda, melihat dari alat bukti yang ada.
“Pemilik tandatangan yang dipalsukan terdakwa (Abdul Syukur) itu sebenarnya korban. Kemudian korban yang sudah jelas adalah The Kun Seng, makanya dia lapor ke kita,” papar Arianto.
Ketika menetapkan tersangka, Polda juga sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Kalau tersangka yang kita tetapkan itu tidak memiliki cukup bukti, tentu tidak tersangka. Saat ini tidak akan menjadi terdakwa,” tegas Arianto.
Penasihat hukum tersangka lainnya, Amin, Reymondus, SH, ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar, dirinya enggan berkomentar dan menolak untuk dikonfirmasi atas proses sidang yang sedang dijalani oleh kliennya di Pengadilan Negeri Pontianak. (zrn)