eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sejak Jumat (16/12), Tandyanto alias Apin pengembang perumahaan Citra Garden Aneka (Ciputra), Jalan Ahmad Yani II, Sungai Raya, Kubu Raya mendekam di sel Mapolsekta Pontianak Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka penipuan Rp1,4 miliar.
Apin tidak ditangkap. Dia memenuhi panggilan penyidik Polsek Pontianak Selatan. Setelah diperiksa, dijebloskan ke penjara.
Penipuan yang dilakukan Apin, diduga terkait pembayaran pembelian material pembangunan rumah di Citra Garden Aneka (Ciputra) kepada rekan bisnisnya bernama Acai. Apin menggunakan dua lembar cek kontan tertanggal mundur. Masing-masing Rp100 juta pada 4 Juli 2015 lalu yang akan dicairkan pada 20 Agustus 2015.
Kemudian pada 20 Agustus dikeluarkan cek kontan tertunda senilai Rp169 juta. Total nilai uang yang ditulis di cek kontan tertanggal mundur itu sebesar Rp369 juta.
Hingga batas waktu pencairan, Acai mendatangi bank untuk mencairkan uangnya. Namun pihak bank menolak, lantaran saldo Apin tidak mencukupi.
Secara persuasif Acai meminta Apin membayar suplay material pembangunan perumahan elit Ciputra di Kubu Raya tersebut. Menurutnya Apin tidak memiliki iktikad baik.
Oktober 2016 lalu, Acai membuat pengaduan polisi ke Mapolsekta Pontianak Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Polisi melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan gelar perkara, hingga akhirnya pengaduan ditingkatkan statusnya menjadi laporan. Dalam proses kasus ini, polisi memanggil beberapa saksi, tertumasuk pihak bank dan manajemen Ciputra.
Penipuan dan penggelapan Apin dilakukan di kediaman Acai di Komplek Adi Perdana, Jalan Perdana, Pontianak Selatan. Di rumahnya terjadi kesepakatan antara Acai dan Apin, terkait pembayaran material untuk pembangunan proyek perumahan Ciputra. Pembayaran akan dilakukan paling lambat dua bulan setelah barang diterima tersangka Apin.
Perwira Unit Sidik Polsekta Pontianak Selatan, Ipda SM. Siregar membenarkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Apin. “Cek kontan tiga lembar itu setelah diterima oleh korban sesuai tanggal yang ditentukan. Ketika korban pergi ke bank, uang tidak dapat dicairkan. Saldo Apin tidak mencukupi,” jelas Ipda SM. Siregar.
“Ada bukti peolakan dari bank, atas ketiga cek kontan yang diterima korban tersebut. Semuanya tidak dapat dicairkan,” sambungnya.
Dijelaskan Ipda SM. Siregar, setelah mengetahui ketiga cek kontan tak dapat dicairkan, Acai mendatangi Apin. Bukannya membayar utang material yang dibelinya, Apin malah mengiming-imingi dan menyakini Acai, akan membayar lunas seluruh barang material yang telah dibelinya.
“Kemudian korban terus mendatangi dan mencari tersangka dengan maksud untuk mengambil uang pembayaran. Tetapi tersangka beralasan bahwa pihak perumahan Ciputra belum melakukan pembayaran atas kerja yang dilakukannya, yakni membangun perumahan Citra Garden Aneka (Ciputra) di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kubu Raya,” beber Ipda SM. Siregar.
Acai pun mencari tahu kebenaran ucapan Apin. Dia berkomunikasi dengan manajemen Citra Garden Aneka (Ciputra ), yakni Proyek Manager, Edy Harianto dan staf keuangan Ciputra, Choi Ni Chandra sejak September 2015 hingga September 2016. Ternyata manajemen Ciputra membayar kerja Apin sebesar kurang lebih Rp19 miliar dengan sistem bobot kerja.
Selain menahan Apin, polisi juga menyita barang bukti berupa lima bundel rekap nota penerimaan besi dari Acai dan dua lembar rekap pembayaran dari PT Citra Garden Aneka (Ciputra ) kepada tersangka. Turut disita tiga lembar voucer atau bukti pengeluaran uang, dua lembar cetakan rekening Bank Mandiri, tiga lembar cek kontan bank Mandiri Cabang Sidas yang diserahkan Apin kepada Acai, serta nota bon pemesanan bahan bangunan. Total kerugian korban Rp1,4 miliar. “Tandyanto alias Apin kita jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Ipda SM. Siregar.
Diduga kuat bukan hanya Acai yang menjadi korban penipuan dan penggelapan Apin. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean meminta masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke Mapolresta Pontianak. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. “Kami siap memproses laporan korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Apin itu,” tegas Kompol Andi Yul.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono