Kompak, Jaksa dan Candi Sama Banding

PASRAH. Hendry Mahyudin saat mendengar vonis hakim di PN Pontianak atas tindak pidana penadahan yang dilakukannya kemudian menyalami Hakim setelah dijatuhi hukuman penjara. Achmad Mundzirin-Rakyat Kalbar.

eQuator – Pontianak-RK. Ini bukan ketoprak atau sinetron, tapi setelah mengamputasi dua pasal yang ditimpakan polisi kepada terdakwa Hendry Mahyudin alias Candi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi, keduanya kompak ajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Pontianak.

“Kita menyatakan banding. Senin kemarin kita daftarkan di Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Hendri, SH, kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/11).

Majelis Hakim PN Pontianak dipimpin hakim ketua Kusno, SH, M.Hum menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Hendry Mahyudin alias Candi karena terbukti bersalah melanggar 480 KUHP sebagai penadah sertifikat SLB Dharma Asih Jalan A. Yani I Kecamatan Pontianak Tenggara (10/11).

Hukuman itu hanya separo dari tuntutan JPU Mulyadi yang dua tahun (setelah menyingkirkan 2 pasal), atas terdakwa yang juga oknum anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terpidana Candi naik banding yang diajukan penasihat hukumnya, Hendry,SH, dengan alasan adanya ketimpangan pidana yang dilekatkan kepada kliennya. “Proses selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Tinggi,” kata Hendri, SH kepada Rakyat Kalbar.

Lebih rinci Hendry mengatakan vonis Ketua Majelis Hakim, Kusno, SH, M.Hum atas Candi lantaran adanya proses hukum yang jumping (melompat). “Seperti yang dikatakan Majelis Hakim saat putusan kemarin, ada proses hukum yang melompat. Pertimbangan ketimpangan proses hukum inilah yang menjadi dasar kami melakukan banding,” tambahnya.

Hendri, SH mengatakan proses kepemilikan pun sudah dilakukan dengan sah, atau melewati prosedur. “Jadi kalau saya lihat, ini ada dekade sistem hukum. Seperti lebih ke persoalan kepentingan,” ujarnya.

Dia mengatakan, proses banding adalah proses pemeriksaan berkas-berkas. Ditanya apakah Candi ditahan atau tidak saat proses banding, Hendry mengatakan putusan Pengadilan Negeri Pontianak belum tetap, dan dalam putusan itu Majelis Hakim tidak ada menyatakan kliennya itu harus dilakukan penahanan.

“Kecuali ada putusan yang tetap, barulah menjalani putusan satu tahun penjara itu, tapi tidak sepenuhnya karena ada potongan tahanan. Klien saya sudah menjalani tahanan beberapa bulan,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Mulyadi ketika ditemui di Kejari Pontianak, tak mau banyak bunyi. Dia mengatakan nada yang sama dengan penasehat hukum Candi. “Kita tetap lakukan banding atas putusan hakim,” singkatnya. (zrn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.