eQuator – Sanggau-RK. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sanggau, Willibrodus Welly menegaskan komitmennya membenahi sarana dan prasarana pendidikan yang rusak, khususnya Sekolah Dasar (SD). Bertahap, usulan perbaikanpun sudah dirancang guna diusulkan ke Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Pusat.
“Kita sudah merekap data jumlah ruang kelas yang kategori baik, rusak sedang hingga rusak berat,” katanya, belum lama ini.
Jumlah keseluruhan ruang kelas yang rusak sebanyak 1.190, baik SD negeri maupun swasta, dengan rincian rusak sedang sebanyak 981 dan rusak berat sebanyak 209. Sementara yang kondisi baik, lanjut Willibrodus Welly sebanyak 1.518 ruang kelas.
“Kita sudah usulkan perbaikan yang disesuaikan dengan dana yang ada, memang ini semua kebutuhan kita, tetapi nanti tentu akan ada skala prioritas, biasanya yang rusak berat dulu diperbaiki,” katanya.
Ia menjelaskan, prioritas perbaikan sekolah dasar lebih mengutamakan pada perbaikan ruang kelas baru (RKB).
“Kenapa kita lebih memprioritaskan ruang kelas baru, karena jumlah siswa dengan roombel tidak seimbang. Berdasarkan data kondisi fisik ruang kelas, jumlah siswa SD negeri maupun swasta tahun 2015 sebanyak 57.850 siswa, sementara jumlah roombel hanya 2.158 dengan 2.779 ruang kelas yang ada,” katanya.
Karnena itu, perlu penanganan serius, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang ada. “Dinas Pendidikan, tidak tinggal diam soal ini, kami usulkan sampai ke Pemerintah Pusat, sekolah mana saja yang memang butuh segera perbaikan,” ujarnya.
Diungkapkannya pada 2016, sekolah dasar di Kabupaten Sanggau mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7 milyar dari dana alokasi khusus (DAK) fisik.
“SMA kan sudah ke Provinsi, sementara SMP juga kita sudah tidak dapat dana DAK, hanya SD jak yang dapat, sementara yang lain kita tangani melalui DAU,” bebernya.
Jika dana DAK dan DAU serta APBD digabung keseluruhan, total dana yang terserap untuk pendidikan lebih dari 35 persen.
“Inilah bentuk komitmen Pemerintah untuk memberikan anggaran minimal 20 persen dari total anggaran yang ada sesuai yang diamanahkan Undang-Undang, kalau hanya dari APBD dak sampailah 20 persen, karena APBD kita terbatas, tapi kalau secara keseluruhan tentu lebih, hitung-hitungan kita sekitar 35 persen lebih,” pungkasnya. (KiA)