Kok Pagar Itu Belum Dibongkar?

eQuator – Belum adanya tindakan nyata berupa pembongkaran dari dinas terkait terhadap pagar beton di Kecamatan Pontianak Utara yang jelas-jelas melanggar aturan. Bahkan jika tidak ditegakkan, peraturan daerah (Perda) yang merupakan kesepakatan bersama akan dipandang cacat oleh masyarakat.

“Yang namanya aturan tetap aturan, karena aturan itu dibuat oleh DPRD dengan persetujuan masyarakat. Sebelum dia melakukan penyelesaian pagar yang bermasalah, jangan dibangun dulu. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Pontianak, Agus Sutisno kepada Rakyat Kalbar, Jumat (13/11).

Sebagai bidang pengawasan, Agus menekankan pada dinas terkait khususnya Cipta Karya supaya memberlakukan Perda sebagaimana mestinya. Di mana, katakan kalah lengkap dengan aplikasi penindakannya dan begitu juga sebaliknya.

“Saya minta dinas untuk melakukaan tindakan sesuai aturan. Kemarin kawan-kawan komisi B ke lapangan. Memang dalam tahap untuk melanjutkan pemagaran harus diselesaikan. Kalau sudah selesai, baru dilanjutkan,” tukasnya.

“Percuma ada aturan, cabut saja Perda itu. Masak masyarakat kecil dibongkar tapi yang besar seperti itu tidak, ini ada apanya? Kalau memang tidak mampu, ngomong ke kami. Kita sebenarnya member peringatan pada dinas terkait, kami tidak perlu ke perusahaan itu,” cetusnya.

Tidak hanya itu, legislator Partai Golkar ini menaruh curiga terkait masalah ini. Lantaran pelanggaran sudah tampak jelas dilakukan tapi tak ada action di lapangan.

“Dinas ini sudah tahu salah, melanggar aturan tapi tidak ditindak sesuai aturan, bahkan dibiarkan. Saya sudah tegur camat, mereka bilang sudah di Dinas Cipta Karya. Percuma kita buat Perda, ada pelanggaran tapi tak ditindak sesuai dengan Perda itu. Kalau misalnya boleh dan tetap dibangun, cabut saja Perdanya,” sindirnya.

Lokasi pagar yang tidak mungkin lagi digeser dan semacamnya itu, yakni jalan satu-satunya harus dilakukan pembongkaran. Sebagai alternatifnya, Agus mendesak apakah pemilik pagar membongkar sendiri ataupun pihak dinas melalui Satpol PP Kota Pontianak yang menertibkannya.

“Harus ada koordinasi dinas terkait untuk menghentikan pengerjaan pagar itu sebelum masalahnya diselesaikan,” tegasnya. (agn/fie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.