Kok Bisa Si Tabung Ijo Susut Takaran?

Ilustrasi.NET

eQuator – Kembali beredarnya si tabung ijo alias gas elpiji tiga kilogram yang susut takaran di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya (KKR) membuat Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin angkat bicara.

Pasalnya elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah tetapi tak sesuai takaran itu hanya menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap pelaku usaha nakal perlu dilakukan.

“Kita minta yang memiliki kewenangan menindak tegas pelaku kecurangan semacam ini. Jangan pandang bulu, kalau ditemukan pelakunya pecat dan cabut izin usahanya. Ini sudah sangat merugikan masyarakat,” tegas Satarudin kepada Rakyat Kalbar, Kamis (12/11).

Legislator PDI Perjuangan itu menjelaskan, sunat menyunat semacam ini memang bukanlah pertama kali ditemukan di Kota Pontianak maupun KKR. Atas dasar inilah supaya pemerintah tidak lagi mentoleril ulah pelaku usaha nakal dalam menjalankan usahanya.

“Barang disubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi disunat lagi oleh mereka. Kasihan masyarakat yang susah tentu semakin disusahkan lagi,” ucapnya.

Selain kepolisian maupun pihak depot sendiri yang perlu melakukan pemantauan di lapangan, Satarudin menegaskan bahwa Komisi A DPRD Kota Pontianak juga perlu segera melakukan investigasi ke lapangan guna menyikapi permasalahan ini.

“Komisi B DPRD Kota Pontianak juga akan mengawal dan melakukan sidak terkait hal ini. Jangan sampai kenakalan agen-agen seperti ini terus menerus dilakukan,” ulasnya. (agn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.