eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aksi mogok kerja puluhan sopir mobil tangki BBM dengan pihak PT Elnusa Petrofin yang merupakan rekanan PT Pertamina (Persero), akhirnya dimediasi oleh Kodim 1207/BS Pontianak, di Aula Markas Kodim, Selasa (19/7).
“Dalam hal ini, Kodim hanya menyediakan tempat untuk proses mediasi tersebut. Dengan harapan masalah ini bisa segera diselesaikan,” ujar Kolonel Infanteri Jacky Ariestanto, Komandan Kodim 1207/BS Pontianak di kediamannya, Selasa malam.
Sebelumnya, kata Jacky, TNI dan Polri bersinergi memberikan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat pengguna BBM. Dengan mogoknya sekitar 50 sopir yang mengantar BBM ke setiap SPBU, TNI dan Polri menjadi pihak yang diandalkan. Bahkan menjadi sopir cadangan untuk mendistribusikan BBM tersebut.
“Paling jauh SPBU Singkawang. Ini masih berlangsung sejak tiga hari lalu. Kita harus cepat ambil tindakan, karena urusan BBM ini bisa fatal. Sebentar saja kosong, bahaya. Apalagi kalau dibiarkan lama-lama,” tegasnya.
Dalam mediasi itu, sebanyak 30 orang dihadirkan. Baik pihak perwakilan sopir, Pertamina, PT Elnusa Petrofin, Hiswana Migas, Polri dan TNI. Jacky menambahkan, dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah point penting yang diutarakan masing-masing perwakilan.
Dalam pertemuan terungkap adanya isu Pertamina yang akan mengurangi jumlah pengemudi hingga 50 persen. Sehingga memicu sopir mobil tangki melaksanakan aksi demo. Kemudian terjadilah mogok yang dilakukan para sopir.
“Tidak seluruhnya memiliki keinginan untuk demo. Ada oknum dari pengemudi yang mendramatisir kejadian yang ada,” ujar Sofyan Zakaria, pengamat Migas yang bertindak sebagai mediator dalam pertemuan tersebut.
Meski demikian, Pertamina dapat menerima para sopir kembali. Syaratnya, mengikuti aturan main yang ada. “Permasalahan sopir tangki yang ada di semua wilayah di Indonesia, rata-rata sama yaitu kurangnya BBM yang dibawa, sehingga menimbulkan dugaan adanya tindak kecurangan dari pengemudi,” katanya.
Sofyan juga mengatakan, pihak SPBU selalu menurunkan pengawas untuk ikut mengawal distribusi BBM ke SPBU-nya masing-masing.
Perwakilan PT Elnusa Petrofin, Hendra mengatakan, mogok kerja yang dilaksanakan oleh para pengemudi, adalah prosedur yang salah. Mogok kerja selayaknya dilaksanakan, bila perundingan menemui jalan buntu. “Ada dugaan pengemudi ‘kencing’ di jalan dan terdapat fakta di lapangan pengemudi yang melanggar atau kencing,” kata Hendra.
Dugaan permainan penyelewengan BBM tersebut, imbuh Hendra, diperoleh dari kerapnya T2 yang dikeluarkan oleh Metrologi, tidak sesuai dengan kendaraan tangki yang terdata. Terdapat perbedaan yang sangat signifikan dari volume tangki distribusi BBM yang diantar oleh pengemudi perbantuan dari TNI dan Polri dalam dua hari terakhir, yaitu tidak ditemukan adanya kekurangan volume seperti yang sebelumnya kerap terjadi.
“Pihak PT Elnusa Petrofin hanya menginginkan distribusi BBM berlangsung dengan benar, sesuai dengan volume T2 yang dikeluarkan metrologi,” harap Hendra.
Dalam pelayanannya, Pertamina selalu menginginkan yang terbaik, termasuk pendistribusian ke SPBU. Tidak menginginkan adanya loses (kehilangan) BBM dalam distribusi yang dapat merugikan pihak SPBU. Pertamina juga menerapkan reward and punishment sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kejadian aksi mogok di Pontianak ini, merupakan pembelajaran yang baik untuk menata sistem yang ada. Sehingga pelayanan Pertamina dapat semakin baik ke depannya,” timpal Edi, perwakilan Pertamina Pontianak.
Manager Distribusi Pemasaran Balikpapan, Ezion Siringo Ringo menegaskan, pemogokan kerja tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun. Mogok kerja akan diproses sesuai prosedur. Karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat yang harus diutamakan.
“Angkutan Mobil Tangki (AMT) merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, dan diberikan apresiasi terhadap pelayanannya,” kata Ezion.
Perwakilan sopir AMT, Iwan Suprapto menyampaikan, secara keseluruhan, para pengemudi ingin kembali diberikan kepercayaan dalam proses distribusi. “Satu orang tidak mewakili AMT secara keseluruhan. Untuk punishment, sedapat mungkin diberlakukan kepada perorangan, bukan secara keselurahan,” katanya. (oxa)