eQuator.co.id – Pontianak-RK. Penanggungjawab barang sitaan kredit kendaraan bermotor PT Federal International Finance (FIF) Pontianak, Rado memastikan, setiap penarikan sepeda motor konsumen yang menunggak pembayaran sudah melalui prosedur yang benar.
Sebab, menurut dia, debt collector alias si mata elang yang melakukan penyitaan kendaraan itu sudah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang sudah ditentukan pihak perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Rado terkait tuduhan perampasan kendaraan motor oleh debt collector FIF terhadap RZ, siswi SMP Negeri 9 Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (26/10) kemarin.
“Dalam aturan leasing FIF, pelanggan yang menunggak kredit meskipun baru terhitung sehari, sudah dianggap telah melakukan wanprestasi. Oleh sebab itu, jika hal tersebut terjadi, maka kami berwenang mengkonfirmasi dan memberikan peringatan,” jelasnya kepada Rakyat Kalbar, Senin (29/10).
Jika upaya-upaya persuasif atau komunikasi peringatan tidak diindahkan konsumen yang menunggak, maka penyitaan terpaksa dilakukan. Meski unit kendaraan tersebut disita, menurut Rado, sebenarnya masih bisa diambil.
“Jika yang bersangkutan, atau konsumen yang menunggak mampu melunasi tunggakan,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Rado justru menantang jika ada pihak-pihak dalam hal ini konsumen yang merasa keberatan dengan upaya penyitaan, agar menempuh jalur hukum.
“Sebab negara kita negara hukum. Tetapi yang pasti, proses penyitaan yang biasa dilakukan pasti sudah melalui tahapan-tahapannya,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Sungai Raya, Kompol H. Suanto mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di parkiran SMPN 09 Sungai Raya. “Sampai saat ini kita belum menerima laporan,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar saat di konfirmasi, Senin (29/10) sore.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, apabila ada laporan dari pihak korban maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan segera. “Selama ada laporan kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, RZ disebut-sebut masih trauma setelah histeris ketika sepeda motornya dirampas oleh oknum debt collector FIF, pada Jumat (26/10). Apalagi proses penarikan motor yang terparkir di halaman sekolah itu disaksikan teman-temannya. Sehingga juga membuat korban malu.
Akibat perbuatan yang tidak menyenangkan ini, Eddy Budiansyah, ayah korban mengadu ke Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Yuslanik. Anggota dewan yang membidangi perlindungan anak itu lantas mengecam perilaku oknum debt collector yang merampas sepeda motor kreditan pelajar tersebut.
Laporan: Abdul Halikurrahman, Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP