-ads-
Home Rakyat Kalbar Kubu Raya Kinerja BPN Kubu Raya Dipertanyakan

Kinerja BPN Kubu Raya Dipertanyakan

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya kembali disoroti. Lembaga yang menangani masalah pertanahan itu dituding enggan menandatangani balik nama sertifikat yang diterbitkannya sendiri.

“Saya mempertanyakan, kenapa tanah yang ada sertifikatnya tidak bisa dibalik nama. Padahal jelas dasar kepemilikannya,” kata Hendi Santoso, SH, kuasa hukum Darmadi kepada Rakyat Kalbar, Minggu (4/12).

Dijelaskan Hendi, kliennya (Darmadi) membeli tanah kepada Ali Nisin di Jalan Perdamaian/Jalan Perintis Desa Pal IX, Sungai Kakap, Kubu Raya. Luas tanah yang dibeli berdasarkan sertifikatnya, 22,5 meter x 180 meter. Setelah transaksi jual beli dilakukan, sertifikat atas nama Ali Nisin itu akan dibalik nama menjadi Darmadi. “Ketika kita mengurus balik nama sertifikat ini, BPN Kubu Raya enggan menandatanganinya,” ungkap Hendi.

-ads-

Alasan BPN Kubu Raya tidak mau memproses balik nama sertifikat yang diterbitkannya, karena tanah tersebut sebelumnya sudah ada sertifikatnya atas nama Seng An yang diterbitkan BPN Kabupaten Pontianak. Anehnya, kalau memang tanah itu sudah ada sertifikatnya, kenapa BPN Kubu Raya berani mengeluarkan sertifikat di lahan tersebut atas nama Ali Nisin. Alasan lainnya, sertifikat di tanah tersebut sudah diblokir. Padahal hanya pengacara yang bisa mengusulkan untuk diblokir. Itu pun batas waktunya hanya 30 hari saja. Sementara usulan balik nama yang dilakukan Darmadi sudah bertahun-tahun lamanya.

“Sangat aneh, kenapa BPN Kubu Raya tidak mau memproses balik nama dari produk yang mereka keluarkan sendiri. Ada apa di balik ini semua?” kesal Hendi.

Informasi yang didapatkan Hendi, tanah milik kliennya ini sudah ada sertifikatnya atas nama Seng An yang diterbitkan BPN Kabupaten Pontianak. Tanah itu berdampingan dengan lahan milik Leo Candra yang juga memiliki sertifikat atas namanya. “Luas keseluruhan lahan tersebut 22,5 meter x 360 meter. Tanah itu dibagi dua, masing-masing 22,5 meter x 180 meter yang dikuasai Leo Candra dan Seng An,” jelasnya.

Pada tahun 1992, tanah seluas 22,5 x 180 yang dikuasai Seng An itu diagunkan di Bank Bapindo. Sejak itulah tanah tersebut tidak diurus. Kemudian tahun 2010, diterbitkan sertifikat di tanah tersebut atas nama Ali Nisin yang diterbitkan BPN Kubu Raya. Pada tahun 2012, tanah itu dijual kepada Darmadi. Selama proses jual beli hingga saat ini, tidak ada pihak yang mengakui memiliki tanah tersebut.

“Anehnya, ketika Darmadi ingin balik nama, BPN Kubu Raya malah tidak mau memprosesnya,” ungkap Hendi yang juga Sekretaris Pos Bantuan Hukum Peradin (Posbakumadin) Pontianak.

Simpang-siurnya kepemilikan tanah ini membuat Darmadi bingung. Kalau pun dia harus menggugat, siapa yang akan menjadi tergugatnya. Hingga saat ini Seng An tidak diketahui keberadaannya. Bahkan selama tanahnya dikuasai Ali Nisin, dia tidak pernah muncul dan komplain. Sementara Bank Bapindo yang menerima jaminan atas sertifikat dari Seng An, kini bank tersebut sudah tidak ada. Bank Bapindo sudah dilikuidasi dan kantornya saat ini sudah beralih fungsi menjadi kantor Bank Mandiri Cabang Sidas Pontianak.

“Sekarang saya ingin mendapatkan jawaban yang jelas dari BPN Kubu Raya. Apa dasar mereka tidak mau memproses balik nama sertifikat tanah yang dibeli kliennya saya dari Ali Nisin. Kalau memang BPN Kubu Raya mengatakan sertifikat Ali Nisin itu tidak berlaku, kenapa BPN Kubu Raya sendiri yang menerbitkannya. Saya minta BPN Kubu Raya bertanggungjawab atas produk yang diterbitkannya sendiri,” tegas Hendi. (zrn) 

Exit mobile version