Kewalahan Layani Bakal Caleg

RSJ Dipadati Pemohon Surat Kesehatan Jiwa

DIPADATI PEMOHON. Pemohon surat keterangan kesehatan jiwa antre di loket pendaftaran RSJ Sungai Bangkong, Jalan Alianyang, Pontianak, Jumat, (6/7). Andi Ridwansyah-RK
DIPADATI PEMOHON. Pemohon surat keterangan kesehatan jiwa antre di loket pendaftaran RSJ Sungai Bangkong, Jalan Alianyang, Pontianak, Jumat, (6/7). Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Tidak hanya komisoner Bawaslu, saat ini pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg). Akibatnya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dipadati pemohon surat keterangan kesehatan jiwa.

RSJ Sungai Bangkong Kota Pontianak, misalnya. Jumat (6/7), di RSJ yang terletak di Jalan Alianyang Kecamatan Pontianak Kota ini, para pemohon bertumpuk di depan pintu pengambilan berkas hasil psikotes. Tampak juga penumpukan di depan pintu ruangan administrasi umum dan di lorong-lorong RSJ tersebut.

Tidak ada perbedaan antara wanita dan pria. Semuanya menumpuk untuk menunggu giliran tiba. Tampak pula di depan RSJ banyak para calon menunggu di depan pintu masuk.
Anggota DPRD Kota Pontianak Herman Hofi Munawar menuturkan, kondisi RSJ Sungai Bangkong sebenarnya tidak layak untuk mengubah kejiwaan seseorang. Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti mekanisme yang ada.

“Kita mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan rumah sakit, walaupun dengan bersusah payah melalui antrean yang begitu panjang, suka dan dukanya harus kita lalui,” ujarnya kepada wartawan ketika mengurus permohonan surat keterangan kesehatan di RSJ Sungai Bangkong, Jumat (6/7).

Menumpuknya jumlah pemintan keterangan jiwa kata dia, tidak menjadi masalah. Hanya saja, perlu perbaikan mekanisme. “Karena banyak permasalahan, seperti sering kali ada berkas yang hilang, ketika bakal Caleg mendaftar. Sehingga pendaftar harus kembali mengulang,” tuturnya.
Selain itu kata politisi PPP yang dipastikan akan berlaga di Pileg nanti ini, juga ada permasalahan pelecehan akademis. Karena yang punya kewenangan menandatangani kejiwaan seseorang hanya psikiater. “Sementara jumlah psikiater rumah sakit jiwa terbatas,” pungkasnya.
Harusnya kata dia, semua rumah sakit harus sudah siap. Baik psikiater dan psikolognya. Namun saat ini hanya RSJ Pontianak dan Singkawang yang ada psikiater. “Supaya tidak mengalami penumpukan harusnya psikolog diberikan kewenangan,” ucapnya.
Sehingga kata dia, terkesan pihak rumah sakit tidak siap melayani para bakal Caleg dan bakal anggota Bawaslu. “RSJ Sungai Bangkong sebenarnya tidak layak mengubah kejiwaan seseorang, justru malah sebaliknya,” paparnya.

Pendapat senada diungkapkan Hamyani, bakal Caleg Kota Pontianak. Menurutnya, regulasi RSJ Sungai Bangkong perlu diperbaiki.

“Saya sudah empat hari ke sini, karena sering mengulang, berkasnyalah hilang, akibat tumpukan yang terlalu banyak sehingga membuat permasalahan,” ujarnya kepada wartawan.

Kedepan, dia berharap regulasi dapat dilakukan dengan baik. Sedangkan untuk administrasi pemanggilannya sudah baik. “Namun masalahnya sekarang apabila ada yang tidak lulus mereka bisa mengulang dan digabung lagi, seharusnya dipisah,” imbuh Hamyani. Begitu juga dengan bakal calon anggota Bawaslu harusnya dipisah. Sehingga tidak bergabung dengan bakal Caleg.

Kasubag TU RSJ Sungai Bangkong, Yuliana mengatakan, bahwa semua pelayanan sudah sesuai dengan prosedur. Tanpa ada perlakuan khusus. “Semua prosedur sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ada,” tegasnya.

Akan tetapi kata dia, momentum pendaftaran Caleg dan anggota Bawaslu yang serentak mengakibatkan penumpukan peserta. Apalagi ini perwakilan se Kalbar. Sedangkan proses pemeriksaan minimal empat jam satu orang. Belum lagi input, hasil, wawancara, administrasi dan data-datanya.

“Satu orang kita bisa melayani sampai 300 orang, sehingga kita bekerja di luar jam kerja. Dan pada dasarnya mereka semua ingin cepat,” sebutnya.

Yuliana menambahkan, kurangnya personel, terutama tim dokter yang menangani juga menjadi kendala dalam pelayanan ini. Belum lagi adanya kekurangan dan keterbatasan alat yang digunakan.
“Mekanisme penetapan dan pemeriksaan hasil yang sesuai prosedur akan keluar dalam 2-3 hari. Dan semuanya harus melewati tahapan demi tahapan, sehingga bisa dikeluarkan hasil kejiwaan masing-masing peserta,” paparnya.

Yuliana menuturkan, segala mekanisme tes tidak bisa dipercepat. Karena sesuai prosedur yang berlaku. Ditegaskan dia, tidak ada faktor orang dalam bisa membantu, karena semua berdasarkan mekanisme dan hasil tes yang dilakukan dokter bersangkutan.
“Kami hanya sebatas membantu mengarahkan para peserta untuk berurutan dan tidak melangkahi prosedur yang ada,” tukasnya.

Pada dasarnya kata dia, pemohon ingin cepat. Secara psikologis mereka sebatas membayar dan akan dapat surat.

“Tetapi pada kenyataannya, mereka harus melewati beberapa tes untuk melengkapi berkas persyaratan yang mereka perlukan” demikian Yuliana.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Arman Hairiadi