eQuator.co.id – Pontianak-RK. Masih ingat kasus penemuan Narkoba di room Imperium KTV Karaoke Garuda Hotel, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan beberapa bulan lalu. Dari 13 pengunjung yang diamankan, hanya satu orang diproses hukum, Zulkifli alias Zul alias Akip.
Narkoba yang ditemukan polisi saat melakukan razia di Imperium KTV berada di dalam room. Sama seperti polisi menemukan Narkoba di dalam room 301 Rain Luxury. Kemudian Narkoba jenis pil ekstasi itu disimpan di dalam kotak rokok. Bahkan kotak rokok itu juga bukan milik Zul. Namun Zul diproses hukum oleh Sat Narkoba Polresta Pontianak.
Saat ini berkas kasus Zul sudah sampai ke meja jaksa. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaminkan berkas yang disampaikan polisi. Kasusnya pun naik ke persidangan. Padahal dia hanya pemakai, bukan pemilik barang haram itu. Sedangkan pemilik Narkoba adalah pengunjung lain yang bersamanya.
“Zul bukan pemilik barang haram itu. Dia cuma ikut pesta dan tes urine hasilnya positif. Hasil positif Narkoba pada urine, bukan hanya pada Zul, melainkan sepuluh pengunjung lainnya juga positif Narkoba,” jelas Verna, SH, Ketua Posbakumadin Kota Pontianak kepada Rakyat Kalbar, Kamis (8/12).
Menurut Verna, saat razia kepolisian di Imperium, ada 13 pengunjung yang diamankan. Termasuk Narkoba di room Karaoke Imperium Garuda Hotel. “Dari 13 orang total pengunjung, namun yang positif Narkoba hanya 11, termasuk Zul,” paparnya.
Anehnya, hanya Zul yang ditahan dan diproses hukum hingga ke pengadilan. Sedangkan 10 orang lainnya tidak. Parahnya lagi, Zul dituding sebagai pemilik barang haram itu. “Maka dari itu, kita dampingi Zul dalam proses hukumnya. Karena ada ketidakadilan di sini,” tegas Verna.
Dikatakan Verna, saksi yang dimintai keterangannya pada BAP yang dibuat kepolisian, adalah orang yang mengajak dan menyuruh Zul mengambil Narkoba jenis ekstasi. “Jika mau disidangkan atau diproses hokum, mestinya semua yang ada di dalam room itu disidangkan. Tidak boleh hanya satu orang atau Zul,” pintanya.
“Barang bukti kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada obat ekstasi itu bukan lah milik Zul, tapi itu ditudingkan milik Zul,” sambung Verna.
Dikatakan Verna, mestinya Zul hanya direhabilitasi, bukan di penjara. Sebaliknya, dia di penjara dan tidak direhab.
Kasus yang dialami Zul ini bertolak belakang dengan temuan Narkoba di Rain Luxury. Saat itu yang terjaring adalah kepala cabang (Kacab) salah satu bank berinisial Hd dan rekan-rekannya. Polisi juga menemukan barang bukti Narkoba di dalam room. Bahkan ada pengakuan dari salah seorang pengunjung wanita yang terjaring, bahwa ada yang membawa Narkoba dan membagikan barang haram tersebut. Namun tak satu pun diproses hukum polisi. Melainkan hanya direhab.
“Kapolresta mengatakan barang bukti tak ada pada pengunjung Rain saat itu. Apa bedanya dengan Zul?” Tanya Verna.
Ditegaskan Verna, mestinya kasus di Rain juga diproses hukum kepolisian. Sebagaimana polisi memproses hukum Zul. “Orang yang ditangkap di Rain bisa menyelesaikan kasus seperti itu karena apa?” tanya Verna lagi.
Sedangkan Zul yang barang buktinya lebih sedikit, namun harus diproses perkaranya. “Ya saya juga tidak tahu ya apa yang terjadi dalam penanganan perkara rain. Yang terpenting, kami tetap memperjuangkan hak dari Zul,” tegasnya seraya mempertanyakan apa betul Kacab bank di Rain Luxury itu direhabilitasi.
“Hukum itu adil. Bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Apa hanya karena orang lebih punya dari segi materi, maka bisa bebas hukuman, sedangkan orang yang tidak punya dalam materi harus menerima dan pasrah menerima hukuman. Ini sangat tidak adil,” tegas Verna. (zrn)