eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Dian Pranata, hanya bisa pasrah saat petugas menjemput dan menggiringnya ke Mapolsek Pontianak Kota. Pria 21 tahun diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan H Rais A Rachman, Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan, Pontianak Kota, Sabtu (4/5) sekira pukul 05.00 WIB.
Aksi pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini terungkap setelah korban bernama Rivin yang tak lain adalah tetangganya sendiri, melaporkannya ke kepolisian.
“Korban datang ke kita dan melaporkan telah menjadi korban pencurian di rumahnya,” kata Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/5) pagi.
Saat kejadian, kondisi rumah korban memang kosong. Sehingga membuat pelaku leluasa mengemasi barang-barang korban. Berupa televisi, laptop dan 10 keping papan jenis Berlian.
Kejadian itu baru diketahui korban setelah dia pulang ke rumah dan mendapati barang berharganya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp 7 juta.
Berangkat dari laporan itu, Sugiyono langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan, termasuk mendengarkan keterangan dari korban.
“Saat itu, korban juga menyampaikan bahwa ia memiliki kecurigaan terhadap tetangganya yang bernama Dian. Karena pernah kepergok naik ke jendela rumah korban,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan kepada Dian. Hingga akhirnya petugas pun menemukan titik terang. Bahwa pelaku pencurian itu mengarah pada Dian.
Petugas pun langsung memburu keberadaan pelaku. Sampai akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya, Senin (7/5) siang. Pelaku pun, kata Sugiyono, langsung dilakukan interogasi singkat dan mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan Dian, kata Sugiyono, bahwa televisi milik korban telah dijual kepada bibinya harga Rp350 ribu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, kita kemudian menelusurinya. Setelah ditelusuri benar bahwa televisi tersebut ada di rumah MR, bibinya pelaku,” lanjutnya.
Selanjutnya, petugas langsung menggiring pelaku bersama barang bukti televisi itu ke Mapolsek Pontianak Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini petugas masih mencari keberadaan barang-barang korban yang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah meringkus dalam jeruji besi. “Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)