eQuator.co.id – Sanggau-RK. Sebanyak 340 batang kayu olahan berhasil disita petugas Polsek Tayan Hilir, Kamis (25/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Kayu-kayu tersebut berasal dari Kabupaten Ketapang.
Ukurannya macam-macam. Ukuran 7 x 7 panjang 4 meter sebanyak 175 batang. Ukuran 6 x 6 x panjang 4 meter jenis meranti sebanyak 40 batang. Kemudian ukuran 4 x 6 panjang 4 meter sebanyak 64 batang dan ukuran 3 x 5 panjang 4 meter kayu jenis rimba campuran sebanyak 61 batang.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menjelaskan, kayu-kayu ini diamankan saat diangkut menggunakan mobil box bernopol KB 8175 SD. Mobil ini diamankan saat petugas menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan. “Tepatnya akses jembatan Kapuas Tayan, Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir,” terangnya saat menggelar press release di Mapolres Sanggau, Kamis (1/11).
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 340 kayu olahan berbagai ukuran itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari keterangan sopir, kata Imam, bahwa kayu tersebut milik Lenhu Khantu, 37, yang diangkut dari Desa Langkar Kecamatan Balai Bekuak Kabupaten Ketapang dengan tujuan Pontianak.
“Barang bukti berikut sopir kita amankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Imam.
Selang dua hari, tepatnya pada Sabtu (27/10) sekitar pukul 18.30, giliran Polsek Meliau mengamankan truk bernopol KB 9081 GA. Truk ini bermuatan 209 batang kayu olahan beragam jenis dan ukuran. Juga berasal dari Ketapang. Truk tersebut diamankan petugas di Jalan Raya Trans Kalimantan, Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau.
Menurut keterangan sopir truk, lanjut Imam, kayu tersebut milik Yulius Judin alias Rajut yang diangkut dari Dusun Tempurau, Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Rencananya, akan dibawa ke Dusun Ketanak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau. “Kasus ini masih kita periksa dan dalami,” ujarnya.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Ocsya Ade CP