Kesetaraan Gender Bukan Hanya Karir

International Women’s Day 2019

Karena dalam RUU PKS itu membedah empat UU. Yaitu KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Perdagangan Manusia. “Sehingga misalkan ada yang berkaitan masalah aborsi dibolehkan, LGBT itu bahasa politisir, coba ditaksir dengan seksama. Mungkin yang perlu direvisi kata-kata dan kalimatnya, tapi maksud dan tujuan itu sangat baik,” ungkapnya.

Eka menilai, kasus paling dominan saat ini adalah kejahatan seksual, yang notabenenya terhadap anak-anak dan dominannya perempuan yang menjadi korban. Jika untuk grade dewasa, itu bisa dikonfirmasi dan dikoordinasikan sama Komnas Perempuan. “Jadi yang paling rentan benar-benar hangat kasus kejahatan seksual. Kekerasan fisik itu di peringkat 3, setelah hak asuh anak,” ucapnya.

 

Eka mengatakan, persoalan perempuan dan anak ini bukan hanya PR untuk pemerintah. Namun, menjadi PR bersama untuk tokoh agama dan masyarakat. Karena anak merupakan generasi penerus, mau hancur atau tidak juga ada di tangan mereka. “Tokoh agama harus rajin turun ke masyarakat dan umatnya, agar bergandengan tangan dengan pemda. Tidak bisa hanya jadi PR pemerintah, tapi harus stakeholder terkait, orang-orang yang ada di bidangnya yang paling penting itu tokoh agama,” pungkasnya.

Editor: Yuni Kurniyanto