eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. NIR (19) berhasil diamakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Sabtu (10/11). Wanita 19 tahun ini dilaporkan para korban penipuan arisan online.
“Kasus penipuan ini tersangkanya masih muda belia. Korbannya 253 orang, 28 orang yang mengklarifikasi sebagai korban. Sisanya masih kita tunggu,” terang Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, di Markasnya, Jumat siang (16/11).
Selain menghadirkan tersangka, Dirreskrimum Polda Kalbar menghadirkan 21 korban. Tampak salah seorang korban yang hadir seorang siswa mengenakan seragam pramuka menutupi wajahnya menggunakan jaket ketika disorot kamera awak media. Korban yang lain hanya tertunduk mengenakan masker.
Tak tanggung-tanggung, hasil perhitungan kepolisian, kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp89.145.000 (ditarik dari rekening tersangka) dan sejumlah perhiasan disita polisi. “Ini ada emasnya, hasil kejahatannya,” ucap Didi.
Wanita muda ini dipersangkakan pasal 45 A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelaku juga disangkakan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP atau pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ini masih kita dalami dan telusuri. Kemungkinan biasanya yang begini-begini ada sendikatnya, masih ditelusuri,” ujarnya.
Berbagai bentuk kejahatan melalui online sangat marak terjadi. Seperti berkedok transaksi jual beli barang jasa, termasuk arisan online dan segala bentuk money game. Masyarakat diminta tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya.
Warga disarankan segera lapor jika terjadi penipuan dalan bentuk apapun. Kepolisian akan berupaya menyelesaikannya secara tuntas. “Ini menjadi menjadi masukan bagi warga Kalbar, jangan mudah percaya terhadap iming-iming arisan yang dapat menggandakan uang,” ujar Kapolda.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman mengungkapkan, awalnya NIR membuat WhatsApp group arisan. Setelah semakin berkembang disebarkan NIR. Bisnis gelap ini dijalankan sejak Mei lalu.
“Akhirnya pada ikut. Dari WA group itu, admin (tersangka) memberikan beberapa persyaratan, yakni harus ada KTP, KK. Kemudian WA group ini dibuat WA arisan,” jelasnya.
Arif mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, kemungkinan ada modus perjudian. Karena yang mendapatkan arisan dipilih secara acak.
“Kemudian membuat keloter (kelompok terbang) artinya mana yang duluan atau belakangan, itu sudah ditentukan dengan nilai yang diinvestasi antara Rp500 ribu – Rp15 juta rupiah,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Arif tidak heran ada korban yang tertipu sampai Rp91 juta. “Ini modusnya pada titik tertentu,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, ternyata tersangka kewalahan sendiri. Karena ada anggota tidak menyetorkan kewajibannya, sehingga terjadi gali lobang tutup lobang.
“Kerena tidak bisa lagi memutarkan uang ini, akhirnya tersangka menutup arisan itu secara sepihak. Akhirnya para korban itu menuntut bagiannya. Akhir para korban datang ke kami, melaporkan skema penipuan ini,” paparnya.
Arif mengatakan kasus yang ditangani ini tergolong baru. Biasanya arisan dilakukan secara langsung, bukan online. Para korban ini tergiur nilai tambah dari arisan tersebut. “Ini butuh ketelitian untuk menyita aset-asetnya, dengan skema TPPU,” ujarnya.
Tersangka lulusan SMA, sangat pandai dibidang informasi teknologi dan memiliki kreativitas. Korbannya dari berbagai kalangan, mulai dokter, perawat, mahasiswa, pelajar SMA yang kesemuanya warga Kalbar.
“Sampai saat ini masih di wilayah Kalbar, namum tidak menutup kemungkinan karena domain online itu sangat luas,” tutupnya.
Sementara salah seorang korban mengaku pernah dapat arisan, awalnya berjalan lancar investasinya sampai 90 juta rupiah.
“Saya ikut bulan Juni, selama itu berjalan lancar dan ada dapat. Jadi karena lancar itu semakin banyak keloter yang diikuti sampai lah saya ambil sebanyak 57 koloter,” ucap wanita yang namanya enggan dikorankan ini.
Sementara itu, NIR merasa dirinya tidak menipu. Dia juga mengaku menjadi korban penipuan. “Saya sendiri yang ditipu sama orang, saya nda dibayar sama orang,” ujarnya saat menjawab pertanyaan Kapolda.
Terkait uang Rp89 juta yang ditarik direkening tabungan tersebut adalah uang member untuk ditransfer. “Tetapi pada hari sebelumnya selalu lancar tidak pernah macet apapun,” ucapnya.
Namun para member melaporkan karena merasa ditipu olehnya. Dia berdalih uang tidak ditransfer secara langsung.
“Itu kan uang 5 juta, 10 juta, tidak ditransfer langsung, mereka ada yang tiga hari, ada seminggu,” tuturnya.
Dia mengakui memang ada yang dapat arisan namun tidak dibayar. “Itu yang membuat saya agak susah hendelnya,” ucapnya.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi