Kerja di CV. Sari Pacific Tanpa Dokumen, Delapan Warga Tiongkok Ditangkap

Kodim 1207 dan Imigrasi memperlihatkan delapan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kamis (21/4). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Delapan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap tim gabungan Kodim 1207 dan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, di perusahaan kayu CV. Sari Pasific Gang Sagu, Jalan Adisucipto, Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (21/4) pagi.

Kedelapan warga Tiongkok itu diduga menjadi tenaga kerja di perusahaan tersebut, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Delapan warga negara asing (WNA) tersebut terdiri dari tujuh pria dan seorang wanita. Diantaranya, Tai Junji, Ling Zaixi, Zhang Zongguo, Shao Guiqin, Yang Xuebiao, Wang Fengming, Wang Sen dan Yang Junwei.

“Mereka ini diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Artinya, ada kegiatan ilegal,” kata Kolonel Inf Jacky Ariestanto, Komandan Kodim 1207 BS dalam keterangan persnya di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak.

Penangkapan delapan WNA itu, dijelaskan Jacky, berawal dari adanya laporan yang menyebutkan CV. Sari Pasific, perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, melakukan kegiatan mencurigakan.

“Seperti adanya beberapa orang asing yang bekerja disitu. Jadi bukan sekedar berwisata, tapi melakukan suatu pekerjaan,” tegas Jacky.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan. Kodim 1207 melaporkan temuan tersebut ke Imigrasi. Kedua lembaga ini akhirnya menangkap delapan warga Tiongkok tersebut. Operasi penangkapan merupakan salah satu wujud efektivitas posko pengawasan orang asing (Pora) yang disupervisi Imigrasi Kelas I Pontianak.

“Kita bekerja sesuai fungsi sebagai pengawasan yang dalam beberapa bulan terakhir dikontrol Imigrasi untuk pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Jacky berharap efektivitas Posko Pora terus bekerja optimal. Apabila dibiarkan, maka akan lebih banyak lagi kerugian negara dengan masuknya tenaga kerja illegal dari luar negara.

Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak, Matt Salim mengatakan, dari delapan warga asing itu, seorang diantaranya tidak memiliki dokumen. Sedangkan tujuh lainnya, hanya menggunakan visa on arival. Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk kegiatan sosial atau wisata, tidak bisa digunakan untuk bekerja. Hasil penyelidikan sementara, para WNA ini masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada 7 Maret lalu. Mereka langsung ke Kalbar.

“Semestinya kalau mereka sudah masuk ke perusahaan, wajib memiliki penjamin dari perusahaan dan izin teknis dari Dinas Tenaga Kerja, serta harus memiliki IMTA dan RPTKA dan hal lainnya, terkait penempatan tenaga asing di Indonesia. Ini yang tidak dilakukan mereka,” tegas Matt Salim.

Kasus ini akan terus dikembangkan Imigrasi. Tim Pora kini tengah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses ini tim Pora masih menunggu translet untuk menginterogasi pekerja asing tersebut. Tim juga akan memburu penjamin WNA. Delapan warga Tiongkok itu akan dijerat pasal 122 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Akan kita kembangkan terus, sampai menemukan siapa penjaminnya. Karena wajib memiliki penjamin, jika bekerja di perusahaan. Setelah penjaminnya ketemu, maka semua akan terungkap dan seperti apa sanksinya. Termasuk memanggil unsur pimpinan perusahaan (CV. Sari Pasific) tersebut,” ungkap Matt Salim.

Berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi, perusahaan yang mempekerjakan warga asing, CV. Sari Pacific belum terdaftar. Imigrasi akan terus melakukan pemantauan dan mendata setiap perusahaan di wilayah Kubu Raya. “Kita akan terus lakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan orang asing. Dengan cara meminta mereka untuk melaporkan kepada Imigrasi setiap bulannya, siapa saja yang berkerja di perusahaannya,” katanya.

Sebenarnya, kata Matt Salim, sudah ada kemudahan yang diberikan pemerintah Indonesia untuk setiap perusahaan mendaftarkan pekerja asingnya. Yakni Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA) melalui online. Di Kubu Raya sendiri ada tujuh perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang dalam pengawasan Tim Pora. Diantaranya PT. Bintang Borneo Persada, PT, Star Rubber, Gozco Plantation, Kec International Limited, PT. Aditya Agroindo, PT. Sanwa Anugrah Cocoindustry dan PT. Segoro Global Mandiri.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono