eQuator.co.id – Pontianak-RK. Keyakinan Kapolda Kalbar FSA bakal jadi tersangka benar adanya. Selang beberapa jam diperiksa, oknum Kepala SMP Negeri di Kabupaten Kayong Utara tersebut ditetapkan jadi tersangka dan di tahan di Mapolda Kalbar, Rabu (16/5).
Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan FSA terjadi Minggu (13/5) setelah aksi pengeboman di beberapa gereja di Surabaya.
“Sekali mendayung, 2- 3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng, 2. Dana triliyunan program anti teror cair, 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu, bong…rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu!!!,” tulis FSA di laman akun Facebook miliknya.
Postingan FSA ini sempat viral, sehingga pada hari yang sama setelah menuliskan itu, ia dibawa ke Mapolres Kayong Utara untuk dimintai keterangan. Namun ia tidak ditahan, hanya wajib lapor.
Senin (14/5) kasus FSA dilimpahkan ke Polda Kalbar. Polisi mengamankan barang bukti handphone dan nomor yang digunakannya. Selasa (15/5) FSA didatangkan ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 15.00 WIB hingga jam 11.00 WIB. Saat itu statusnya masih sebagai saksi. Sekitar pukul 11.30 WIB statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Kalbar.
“Selama sembilan jam dari jam tiga sore sampai sebelas malam, ia diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Kalbar kepada Rakyat Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo, Rabu (16/5) siang.
Keputusan meningkatkan status tersangka FSA setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsum Polda Kalbar. “Setelah dilakukan pemeriksaan, jam setengah dua belas malam FSA kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kita tahan,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap FSA sebelumnya menjadi atensi pihak kepolisian. Kapolda dan jajarannya menjenguk langsung FSA saat menjalani peemriksaan di ruang Ditreskrimsum Polda Kalbar. Meskipun perempuan 37 tahun itu sudah diperiksa Polres Kayong Utara, Polda Kalbar tetap melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Nanang menuturkan, dalam pemeriksaan kemarin ada dua hal yang didalami kepada FSA. Yakni ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran UU ITE. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dan tindak pidana. Yaitu Pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat Nomor 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas kejadian ini Nanang mengimbau masyarakat Kalbar lebih bijak menggunakan media sosial. Sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Sudah dikasi tau kegiatan media sosial ini harus berhati-hati dalam menshare, kita harus berpikir dahulu sehingga tidak menjadi bahaya bagi diri kita dan orang lain,” imbau Nanang.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kayong Utara, Romi Wijaya memastikan akan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA setelah pihaknya menerima dokumen surat penahanan dari kepolisian. Namun, jika FSA sudah diputuskan bersalah di pengadilan, maka Disdik Kayong Utara akan memberhentikan FSA secara definitif.
“Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena (statusnya) baru tersangka, bukan terpidana,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/5).
Sambil menunggu proses hukum, Disdik Kayong Utara akan menunjuk Pelaksana Harian Kepsek untuk menggantikan tugas FSA. Sehingga, meski FSA tengah menjalani proses hukum, sekolah tempat dimana yang bersangkutan menjabat tidak terganggu aktivitas belajar mengajarnya.
Di sisi lain, dia sendiri belum dapat memastikan apakah perilaku FSA ini turut berpengaruh terhadap anak-anak didiknya. “Kita harus crosscheck dulu apakah berpengaruh atau tidak,” pungkasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah, Kamiriluddin
Editor: Arman Hairiadi