Ia juga mengakui, pemukimannya itu bukan pertama kalinya disasar maling. “Jam-jam siang inilah warga sering kecolongan,” ujar Marhaban. Bahkan rumah Marhaban sendiri sempat dua kali kemalingan.
“Sebelumnya bahkan juga sempat ditangkap dan sudah diantar ke polisi juga,” jelas Marhaban.
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Ridho Hidayat mengatakan, Heri terbukti melakukan pencurian setelah dilakukan rekonstruksi di rumah korban. “Meski awalnya kita menganggap ini percobaan pencurian, tapi setelah rekon dan olah TKP, ditemukan sejumlah petunjuk. Dan tersangka pun mengakui mencuri perhiasan di rumah korban,” kata Ridho kepada Rakyat Kalbar.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka Heri sempat menyuruh pemilik rumah diam, ketika kepergok berada di lantai atas. “Dia kepergok pemilik rumah, tapi dia suruh pemilik rumah itu diam dengan cara telunjuknya diarahkan ke mulutnya,” papar Ridho.
Lalu, Heri melompat dari lantai dua itu sambil membawa perhiasan jenis gelang yang berhasil dicurinya. “Tapi saking paniknya ketahuan tuan rumah, dia tak sempat memasukkan perhiasan itu ke sakunya. Akhirnya dia kabur tanpa hasil. Dan kemudian tertangkap,” kata Ridho.
Hingga saat ini Heri masih diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan. Ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (oxa/isa/dsk)