Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan Menurun

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan kian menurun. Banyak yang khawatir dengan tingkat keamanannya.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Michael Jeno, agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang luas lingkupnya perlu digantikan dengan sistem terbatas. Salah satu cara meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan adalah diberikannya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan.

“Pengaturan itu diterapkan bermaksud berpihak kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan pada bank menjadi aman dan tidak akan hilang,” kata Politisi PDIP ini.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan untuk membentuk suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat yang di sahkan September 2004 lalu.

“Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dibentuk LPS, suatu lembaga independen, yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Jeno menyatakan, sesuai visinya dipercaya dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional, LPS ikut terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam mendukung terbangunnya industri keuangan yang kompetitif dan berdaya saing.

“Proses peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, sehingga mampu beradaptasi dan berkompetisi dalam era MEA. Mendukung pencapaian program Nawacita diperlukan berbagai literasi edukasi dan dialog khususnya pada pelaku dan pemanfaat Industri Perbankan, pelaku usaha, dan generasi muda terdidik di Kalbar,” tuturnya. (agn)